Rejang Lebong (Antaranews Bengkulu) - Petugas imam masjid yang bertugas di 156 desa dan kelurahan di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, diminta membuat laporan kematian jika ada warga di tempatnya bertugas yang meninggal dunia.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rejang Lebong, Bakrim Hanafiah usai melakukan sosialisasi pencatatan dan pelaporan akta kematian bagi imam desa dan kelurahan se=Rejang Lebong bertempat di pemkab daerah itu, Senin, mengatakan pelibatan petugas imam ini guna memudahkan ketua RT dan kepala dusun mencatat jika ada warganya yang meninggal dunia.

"Para imam ini pasti akan mengetahui lebih dulu jika ada warga yang meninggal dunia, untuk itu kita berharap para imam ini bisa membantu perangkat desa dengan membuat laporan tentang warganya yang meninggal dunia," ujarnya.

Keterlibatan para petugas imam itu tambah dia, nantinya diharapkan bisa menciptakan tertib administrasi kependudukan di Kabupaten Rejang Lebong. Warga yang meninggal dunia ini harus memiliki akta kematian.

"Warga yang sudah meninggal dunia juga harus memiliki akta kematian, akta kematian ini dikeluarkan oleh pemerintah namun sampai saat ini masih banyak yang mengetahuinya sehingga perlu disosialisasikan ke masyarakat," ujarnya.

Sementara itu, Asisten III Bidang Administrasi Umum Pemkab Rejang Lebong, Upik Zumratul Aini yang mewakili Bupati Rejang Lebong mengatakan, di daerah itu selama ini masih banyak warga yang belum sadar akan pentingnya administrasi kependudukan khususnya dalam hal akta kematian.

"Akta kematian ini merupakan salah satu syarat penghapusan nomor induk kependudukan atau NIK seseorang. Tanpa akta kematian maka NIK seseorang tidak bisa dihapuskan," katanya.

Jika warga yang sudah meninggal dunia, namun NIK-nya belum dihapus, maka akan mempengaruhi data kependudukan, khususnya saat pemilu sehingga nantinya masih akan terdaftar sebagai peserta pemilih Pemilu.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018