Jakarta, (ANTARA Bengkulu) - Ulama KH Abdullah Gymnastiar menyatakan rasa prihatinnya terhadap tayangan komedi sahur yang cenderung bersifat melecehkan dan tidak memberikan pesan moral yang baik.
        
"Untuk mencegah terjadinya pelanggaran dan pelecehan pada acara sahur yang harusnya diisi dengan hal bermanfaat, masing-masing stasiun TV harus punya peraturan khusus yang mengatur etika bergurau," katanya di Jakarta, Senin.
        
Pria yang biasa disapa Aa Gym itu mengatakan stasiun televisi bertanggung jawab untuk menyajikan tayangan yang mendidik dan bermoral kepada penontonnya, dan bukannya yang merusak masyarakat.
        
Menurut dia masyarakat juga harus pandai memilih acara televisi agar dapat mengisi waktu dengan hal yang bermanfaat, khususnya pada bulan Ramadhan.
        
"Ramadhan itu sangat berharga, jadi besar harapan saya agar seluruh elemen di negeri ini, termasuk stasiun TV untuk dapat menghormati bulan suci ini dan umat muslim yang menjalankannya," ujarnya.
        
Senada dengan AA Gym, Komisioner Bidang Isi Siaran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Nina Mutmainnah Armando mengatakan stasiun televisi harus memiliki kesadaran sensor internal untuk mencegah terjadinya pelanggaran dalam acara-acara yang ditayangkan.
        
"Kami bukan lembaga sensor jadi kami hanya dapat mengawasi, menegur, dan memberikan sanksi jika terjadi pelanggaran," kata dia.
        
Nina menjelaskan KPI telah memberikan teguran tertulis secara detil kepada dua stasiun televisi yang melakukan pelanggaran, yaitu Trans TV untuk siaran "Waktunya Kita Sahur", dan RCTI untuk siaran "Kampung Sahur Bejo".
        
Menurut KPI, kedua siaran sahur tersebut melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Tahun 2012 dengan secara konsisten menampilkan adegan yang melecehkan orang dengan kondisi fisik tertentu atau orang dengan orientasi seks dan identitas gender tertentu.
        
"Biasanya yang sering jadi bahan ejekan orang yang pendek atau bergigi maju," kata Nina.
        
Selain itu, kedua acara sahur tersebut juga melanggar norma kesopanan dan kesusilaan serta perlindungan hak anak.
        
"Jika pelanggaran seperti ini terjadi lagi setelah adanya teguran, KPI akan menjatuhkan sanksi atau memberhentikan siaran tersebut," ujarnya. (ant)

Pewarta:

Editor : Triono Subagyo


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2012