Mukomuko (Antaranews Bengkulu) - Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, akan mengawasi aktivitas 11 puskesmas rawat jalan yang menghasilkan sampah medis tetapi belum mengantongi izin lingkungan dari pemerintah setempat.

"Kami mengawasinya agar sampah medis yang mereka buang ke tempat pembungan sementara tidak mencemari lingkungan sekitar," Kabid Penataan, Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko Fernandi di Mukomuko, Kamis malam.

Ia menyatakan, instansinya mengawasi aktivitas sebanyak 11 dari 17 puskesmas rawat jalan di daerah itu. Belasan puskesmas itu wajib membuat surat pernyataan pengelolaan lingkungan (SPPL).

Sedangkan sebanyak enam puskesmas perawatan di daerah itu wajib mengantongi izin Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL).

Ia menyatakan, mayoritas sebanyak 11 puskesmas rawat jalan di daerah itu telah membuat SPPL.

Ia menyebutkan, sebagian dari sebanyak 11 puskesmas rawat jalan yang telah membuat SPPL tersebut telah diverifikasi oleh petugas instansi itu.

Instansinya melakukan verifikasi untuk memastikan lokasi untuk tempat pembuangan sampah dan limbah medis milik puskesmas.

"Kami telah melakukan verifikasi SPPL untuk memastikan ada atau tempat pembuangan sampah dan limbah medis milik puskesmas. Serta lokasinya dekat atau jauh dari pemukiman penduduk," ujarnya.

Ia menyatakan, instansinya melakukan hal itu agar lingkungan yang berada di sekitar puskesmas tidak tercemar limbah medis dari puskesmas tersebut.

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018