Jakarta (ANTARA Bengkulu) - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tengah menyiapkan peraturan mengikat tentang kewajiban bagi seluruh pegawai negeri sipil (PNS) untuk melaporkan harta kekayaannya.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar, di Jakarta, Rabu, menjelaskan kewajiban melaporkan harta kekayaan ini dalam rangka upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.

"Semua PNS kita usulkan untuk melaporkan harta kekayaannya, ada yang melapor ke atasannya dan ke inspektorat," katanya.

Menpan mengatakan, selama ini kewajiban untuk melaporkan harta kekayaan hanya berlaku bagi pejabat eselon I dan II saja. Ke depan, katanya, bukan hanya eselon I dan II saja yang wajib melapor, tetapi seluruh PNS.

Terkait mekanisme pelaporan, ujar Azwar, nanti akan diatur dalam peraturan yang direncanakan dalam bentuk peraturan pemerintah tersebut. "Nanti diatur kemana PNS melaporkan hartanya, apakah ke atasan atau inspektorat," katanya.

Sebelumnya Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya rekening milik PNS yang melampaui kewajaran.

Menanggapi temuan PPATK ini, Menpan mengatakan temuan tersebut harus segera ditindaklanjuti oleh lembaga penegak hukum. "Kita berharap kepolisian dan kejaksaan segera bertindak," katanya.

Sedangkan dari Kemenpan dan RB akan melakukan evaluasi terhadap kebijakan untuk mencegah terjadinya penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan oleh PNS, salah satunya dengan menyiapkan peraturan tentang kewajiban melaporkan harta kekayaan, katanya.

Sekretaris Kemenpan dan RB Tasdik Kinanto mengatakan adanya temuan-temuan dugaan korupsi atau penyimpangan anggaran ini, memperlihatkan adanya kelemahan dalam pengelolaan anggaran menyangkut perencanaan.

Kelemahan ini, ujarnya harus dibenahi. Untuk itu, Kemenpan telah mengundang instansi-instansi terkait untuk mengidentifikasi dan merencanakan sejumlah perbaikan.

Perbaikan tersebut, lanjut Tasdik, termasuk terkait dengan pembenahan dalam pengelolaan proyek agar tidak terjadi pembengkakan di akhir tahun yang justru menjadi potensi praktik-praktik korupsi.

Saat ini sudah ada tim evaluasi dan pengawasan pelaksanaan anggaran yang bertugas memantau tingkat serapan APBN setiap triwulan. Tim ini beranggotakan Wakil Menteri Keuangan, Kepala BPKP, dan UKP4.(ANT/H17)

Pewarta:

Editor : AWI-SEO&Digital Ads


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2011