Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berkolaborasi untuk mempercepat transformasi digital dalam mewujudkan identitas kependudukan digital (IKD) sebagai data dasar pelayanan publik.
Menpan RB Abdullah Azwar Anas mengatakan Pemerintah Indonesia segera berproses memiliki layanan digital terpadu dengan berdasarkan interoperabilitas yang baik dan berorientasi kepada masyarakat sebagai pemakai (user).
"Pemerintah sedang berupaya mencapai keterpaduan layanan digital nasional dengan melakukan percepatan transformasi digital, melalui penyelenggaraan aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Prioritas dengan mengutamakan integrasi dan interoperabilitas. Layanan digital akan terintegrasi tidak terpisah-pisah seperti selama ini. Presiden Jokowi memberi concern serius soal ini," kata Anas dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu.
Dia menyebutkan tiga kunci penting dalam upaya transformasi digital pelayanan publik, yakni identitas digital, interoperabilitas data, dan pembayaran digital.
Khusus pada identitas digital atau digital ID, program IKD di Kemendagri menjadi identitas digital dasar yang dibutuhkan pada semua layanan pemerintahan, dengan tetap mengutamakan perlindungan data pribadi.
Apabila transformasi identitas digital itu dilaksanakan, maka masyarakat tidak harus memegang KTP-el secara fisik, melainkan cukup dengan IKD.
Hal itu selaras dengan pembangunan ekosistem identitas digital yang dikembangkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional.
Dalam peraturan presiden (perpres) tersebut, setidaknya telah diterapkan sembilan sektor yang akan dipacu integrasi layanan digitalnya, yaitu layanan pendidikan, layanan kesehatan, layanan bantuan sosial, layanan administrasi kependudukan, layanan transaksi keuangan negara, layanan administrasi pemerintahan di bidang aparatur negara, layanan portal pelayanan publik, layanan Satu Data Indonesia, serta layanan kepolisian.
Kemenpan RB dan Kemendagri percepat transformasi IKD
Kamis, 4 Januari 2024 9:28 WIB 898