Medan (Antaranews Bengkulu) - Yayasan Pusaka Indonesia mengapresiasi Polrestabes Kota Medan yang bertindak sigap dalam menangkap pelaku pelecehan seksual terhadap siswi SMA dan meminta penegak hukum untuk menghukum seberat-berat pelaku pelecehan seksual anak.

Koordinator Divisi Advokasi Yayasan Pusaka Indonesia (YPI) Elisabet di Medan, Jumat, mengatakan, pelaku bernama SY (35) dapat dikenakan pasal 82 UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang  ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal lima belas tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

"Wajar pelaku pelecehan seksual dihukum pidana penjara maksimal untuk menciptakan efek jera, apalagi pelaku sudah berulang kali melakukan hal yang sama. Penegak hukum harus berempati dengan korban, orang tua atau keluarga korban pelecehan seksual," katanya.

Hal yang menarik dalam kasus yang viral di media sosial itu adalah kesigapan polisi dalam mengejar dan menangkap pelaku.

Sebab dalam kasus-kasus yang seperti ini begitu cepat dan tiba-tiba di tempat yang sepi, biasanya sering menjadi kendala dalam pengungkapan kasus. Namun dalam kasus ini, polisi patut diapresiasi karena bertindak cepat dalam mengungkap kasus itu.

Elisabet mengingatkan permasalahan tidak hanya terfokus kepada pelaku tetapi juga kepada korban kekerasan seksual.     

Mungkin luka fisik dapat sembuh dalam waktu yang tidak lama, namun luka psikis akan terekam oleh anak dalam waktu yang sangat lama, apalagi anak akan mudah merasa takut, punya rasa cemas berlebihan, susah makan dan tidur karena mimpi buruk.

Efek tersembunyi lainnya adalah, gangguan psikis membuat pertumbuhan terhambat, anak pun cenderung punya prestasi akademik rendah, kepribadian tertutup, kurang bisa bersosialisasi, tidak kreatif dan tidak produktif.  

Untuk itu jika orangtua atau keluarga mengenali anak sebagai korban kekerasan seksual, diminta segera berkonsultasi dengan dokter dan memeriksakan kondisi anak.

Cara efektif yang bisa dilakukan untuk menangani anak yang trauma karena menjadi korban kekerasan yaitu memberikan perhatian penuh dari keluarga dan pemerintah.

Pewarta: Juraidi

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018