Rejang Lebong (Antaranews Bengkulu) - Kasus perceraian yang ditangani Pengadilan Agama Curup Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu saat ini didominasi warga yang berprofesi sebagai petani dan buruh.

Kepala Pengadilan Agama Curup, Ahmad Nasohah saat dihubungi di Rejang Lebong, Sabtu, menyebutkan hingga akhir April 2018 kasus gugutan perceraian yang diajukan warga dari dua kabupaten yang masuk dalam wilayah kerja PA Curup yakni Kabupaten Rejang Lebong dan Kepahiang sebanyak 270 kasus.

"Dari 270 kasus yang masuk ini terbanyak adalah warga yang berprofesi sebagai petani dan buruh, dengan usia masih produktif antara 20 sampai 40 tahun," katanya.

Kalangan warga yang mengajukan gugatan perceraian ke Pengadilan Agama Curup ini, kasus yang sudah diputuskan pihaknya sebanyak 134 kasus, di mana perceraian ini terbanyak diajukan pihak perempuan atau cerai gugat, dan sebagian lagi cerai gugat.

Adapun fakto-faktor yang menyebabkan suatu rumah tangga memutuskan bercerai akibat beberapa hal diantaranya karena terjadinya perselisihan secara terus menerus, masalah ekonomi dan adanya pihak ketiga.

Sementara itu selain menangani permasalahan perceraian kata dia, kewenangan pengadilan agama saat ini sudah lebih besar yakni memiliki kewenangan dalam hal pengangkatan anak yang diatur UU No.3/2006, tentang pengangkatan anak dan juga mengatur ekonomi syariah yang terkait dengan perbankan syariah, bisnis syariah, koperasi dan lainnya.

Sejauh ini kewenangan pengadilan agama yang ada tersebut belum banyak diketahui masyarakat Kabupaten Rejang Lebong maupun Kepahiang, sehingga mereka yang datang hanya berkutat dengan permasalahan perceraian saja.

Untuk itu dalam setiap kesempatan dirinya selalu menyosialisasikan kewenangan pengalian agama yang dipimpinnya itu dalam rangka memberikan pelayanan bidang hukum secara Islam.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018