Jambi (ANTARA) - Seorang oknum anggota DPRD Provinsi Jambi, MRRU (33) dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) membuat laporan ke Kepolisian karena mendapat perlakuan dugaan tindakan penganiayaan atau pengeroyokan yang dilakukan mertuanya atau keluarga istrinya.
"Kejadian bermula Kamis 9 Januari 2025, di mana saat itu saya datang ke rumah mertua guna melihat anak karena dirinya bersama sang istri dalam proses perceraian. Saat itu terjadi penganiayaan dilakukan orang tua istri saya," kata korban MRRU, di Jambi, Jumat.
Kejadian tersebut terjadi di Perumahan Aurduri, Kelurahan Buluran Kenali, Telanaipura, Kota Jambi. MRRU dan istrinya berinsial WIP yang juga seorang oknum aparatur sipil negara di RSUD Ahmad Rifin Kabupaten Muarojambi, saat ini keduanya sedang dalam proses perceraian di Pengadilan Agama Jambi
Korban MRRU awalnya datang ke rumah mertua atau orang istrinya untuk bertemu dengan putranya yang berusia empat tahun. Ketika sampai di TKP pelapor bertemu dengan terlapor IY dan disuruh menunggu di toko baju milik terlapor.
Setelah beberapa saat, korban MRRU diizinkan masuk ke dalam rumah dan bertemu dengan putranya yang sudah dua bulan tidak pernah berjumpa. Setelah pelapor bertemu dengan anaknya kemudian bermain bersama di dalam toko tersebut.
Namun ketika sedang bermain dengan putranya, istrinya WIP selalu memegang kaki putra mereka, sehingga MRRU merasa tidak nyaman hingga menegur WIP, sehingga keduanya terjadi cekcok mulut dan tarik menarik memperebutkan anak tersebut.
Namun saat terjadi cekcok, kedua orang tua istrinya, yakni IY dan Z diduga ikut campur tangan untuk merebut anak tersebut, sehingga peristiwa itu memicu kerumunan warga yang menyaksikan tindakan kekerasan tersebut.
"Ketika keduanya sedang memperebutkan anak tiba- tiba datang terlapor IY dan Z (mertua) ikut mencoba mengambil anak pelapor sembari menganiaya saya," kata MRRU.
Akibat dari pengeroyokan tersebut, MRRU terpaksa harus menjalani perawatan intensif di RSUD Raden Mattaher Jambi karena mengalami luka-luka memar di tengkuk, lecet di punggung, luka di punggung karena diduga kena benda tajam, serta luka bekas gigitan di lengan sebelah kanan.
Kejadian ini menimbulkan trauma dan ketidaknyamanan bagi korban MRRU, sehingga dirinya melaporkan masalah tersebut kepada pihak Kepolisian.
"Saya berharap kepolisian berlaku tegas terhadap hal ini dan saya minta pihak kepolisian untuk menangkap pelaku," ujar korban MRRU.
Menurut korban MRRU, dirinya juga menjadi korban kekerasan pada insiden sebelumnya, ketika adik WIP yang berinisial A diduga pernah mengancam MRRU dengan menggunakan senjata tajam di rumah yang sama pada Selasa (12/11/2024), namun laporannya di Kepolisian Sektor Telanaipura dihentikan prosesnya.
Selain itu, WIP juga telah dilaporkan ke Polda Jambi dengan tuduhan terkait dugaan kekerasan terhadap anak kandung mereka. Laporan mengenai dugaan tindak pidana berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak diterima oleh pihak kepolisian pada Rabu (13/11/2024). Hingga saat ini, proses hukum masih berjalan.