Mukomuko (Antaranews Bengkulu) - Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mengamankan 16 pelaku judi kartu remi di empat lokasi yang berbeda di daerah itu.

"Sebanyak 16 pelaku judi kartu ini diamankan di empat lokasi berbeda di dua kecamatan daerah ini," kata Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko AKBP Yayat Ruhiyat melalui Wakapolres Kompol Amin di Mukomuko, Rabu.

Polisi mengamankan sebanyak 16 pelaku judi ini dalam rangkaian kegiatan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Nala selama 15 hari terhitung sejak tanggal 2 hingga 16 Mei tahun ini.

Ia menyatakan, jajaran kepolisian sektor Kecamatan Ipuh dan Kecamatan Lubuk Pinang yang mengamankan sebanyak 16 orang pelaku judi kartu di wilayah setempat.

Ia menyatakan, pihaknya mengamankan sebanyak belasan pelaku ini saat sedang bermain judi kartu ini di beberapa warung dekat pabrik pengolahan minyak mentah kelapa sawit atau CPO di daerah tersebut.

"Polisi menangkap tangan pelaku yang sedang bermain judi kartu," ujarnya.

Ia menyatakan, pihak penyidik kasus ini telah menetapkan sebanyak 16 pelaku judi kartu ini sebagai tersangka.

Pihak kepolisian menjerat belasan tersangka kasus judi kartu ini menggunakan pasal 303 KUHP dengan ancaman maksimal selama 10 tahun.

 

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Riski Maruto


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018