Bengkulu (Antaranews Bengkulu) - Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KASAL) Laksamana TNI Ade Supandi mengingatkan para nelayan untuk tidak menggunakan alat tangkap terlarang pukat harimau atau "trawl".

"Kalau pakai jaring yang dilarang maka itu akan mengancam kelestarian sumber daya laut kita," kata Ade saat kunjungan kerja di Bengkulu, Selasa.

Ia mengatakan penggunaan alat tangkap dengan jaring yang sangat halus akan turut menyapu seluruh telur-telur dan ikan-ikan yang masih kecil-kecil.

Karena itu, ia berpesan agar nelayan menggunakan alat tangkap yang ramah lingkungan dan mengutamakan prinsip keberlanjutan.

Diketahui, penggunaan alat tangkap pukat harimau atau trawl masih digunakan sejumlah kecil nelayan di perairan Bengkulu.
 
Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KASAL) Laksamana TNI Ade Supandi. (Foto Antarabengkulu/Helti Marini S)


Data Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Bengkulu menyebutkan di wilayah Kota Bengkulu masih ada 126 unit kapal pengguna trawl dengan ukuran di bawah 10 Gross Tonnage (GT) dan 48 kapal untuk ukuran di atas 10 GT.

Sedangkan di Kabupaten Mukomuko masih ada sebanyak 171 kapal dan seluruhnya ukuran di bawah 10 GT.

"Untuk wilayah Mukomuko sudah ada beberapa nelayan yang mengganti alat tangkap yang difasilitasi DKP," kata Kepala DKP Provinsi Bengkulu, Ivan Syamsurizal.

Penindakan penggunaan trawl menurut Ivan sudah dilakukan bersama dengan aparat penegak hukum, namun penggunaannya masih saja dilakukan nelayan secara sembunyi-sembunyi.

Padahal, larangan alat tangkap trawl sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan (KP) Nomor 2 Tahun 2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkap Ikan (API) Pukat Hela (Trawl) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.
 

Pewarta: Helti Marini S

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018