Mukomuko (Antaranews Bengkulu) - Dinas Sosial Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, kembali membantu seorang penderita gangguan jiwa dari Kecamatan Penarik untuk mendapatkan pengobatan gratis menggunakan kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan di Rumah Sakit Jiwa di Kota Bengkulu.

"Kami sudah mengantar penderita ke Rumah Sakit Jiwa dan mengurus berbagai keperluan untuk biaya pengobatannya," kata Kepala Dinas Sosial Kabupaten Mukomuko Herlian di Mukomuko, Sabtu.

Dinas Sosial setempat selama tahun ini telah membantu sebanyak enam penderita gangguan jiwa berobat gratis menggunakan kartu BPJS berobat gratis di Rumah Sakit Jiwa di Kota Bengkulu.

Sebanyak tiga dari enam penderita gangguan jiwa di antaranya sudah memiliki kartu BPJS kesehatan untuk berobat gratis di rumah sakit jiwa di Kota Bengkulu.

Ia menjelaskan, tiga orang yang menderita gangguan jiwa telah memiliki kartu BPJS kesehatan dari keluarganya masing-masing.

Sementara dua orang penderita gangguan jiwa lainnya tidak terdaftar sebagai peserta BPJS kesehatan karena mereka tidak memiliki keluaga di daerah itu.

Untuk itu, katanya, instansinya membantu dua penderita gangguan jiwa ini mendapatkan pelayanan pengobatan gratis menggunakan kartu BPJS.

Ia menyatakan, instansinya membantu dua warga yang menderita gangguan jiwa ini mendapatkan pelayanan pengobatan gratis menggunakan BPJS kesehatan selama dua bulan ke depan.

Sedangkan satu penderita gangguan jiwa yang belum lama ini terjaring razia, dia menyatakan, instansinya akan berkoordinasi dengan pihak keluarganya terkait dengan jaminan berobat gratis menggunakan BPJS kesehatan.

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018