Bengkulu,  (ANTARA Bengkulu) - PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Persero) Bengkulu pada Januari hingga Juni 2012 membayarkan klaim sebesar Rp11,8 miliar untuk 12.641
kasus.
    
"Kami telah membayar klaim sebesar Rp11,8 miliar dengan 12.641 kasus hingga Juni 2012 untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JK) dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK)," kata Kepala Bidang  Keuangan PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Persero) Bengkulu, Eko Yulianda, di Bengkulu, Kamis.
    
Pembayaran klaim sebesar Rp11,8 miliar tersebut terdiri atas JKK Rp1 miliar untuk 251 kasus, JHT Rp7,1 miliar untuk 1.324 kasus, JK Rp546,8 juta untuk 38
kasus dan JPK Rp3,095 miliar untuk 11,028 kasus.
    
"Terhitung sejak 2009 hingga 2012 kami telah membayarkan klaim sekitar Rp62 miliar," ujarnya.
    
Ia menjelaskan,JKK merupakan jaminan yang diberikan kepada tenaga kerja apabila mengalami risiko akibat pekerjaan yang dilakukan. Iuran yang diberikan
bervariasi bergantung jenis usaha yang dilakukan dengan kisaran terendah 0,24 persen dan tertinggi 1,74 persen.
    
"Nilai JKK ini diatur menurut Undang-Undang Nomor 53 tahun 2012 tentang penyelenggaraan Jamsostek yang menyebutkan jika seorang pekerja mengalami
kecelakaan dalam kerjanya ditanggung Jamsostek dengan jumlah maksimal Rp20 juta," ujarnya.
    
Selain itu, jika pekerja mengalami cacat selain biaya pengobatan yang diganti juga diberi santunan cacat dengan besar bervariasi bergantung tingkat kecacatan
dengan rumus persentase cacat dikali 80 bulan gaji yang dilaporkan ke Jamsostek.
    
JHT merupakan program tabungan untuk tenaga kerja yang mempunyai masa kerja lima tahun satu bulan bagi pekerja swasta.Iurannya 5,7 persen dari gaji yang
dilaporkan perusahaan ke Jamsostek.
    
JK merupakan jaminan yang diberikan kepada tenaga kerja yang meninggal bukan karena pekerjaan seperti sakit dan sebagainya dengan iuran 0,3 persen dari gaji
yang dilaporkan. Ahli waris pekerja akan diberikan santunan kematian sebesar Rp14,2 juta, bantuan pemakaman Rp2 juta, serta santunan berkala dengan total Rp4,8 juta yang bisa diambil sekaligus atau secara berkala setiap bulan sebesar Rp200.000.
    
JPK merupakan program pemeliharaan kesehatan tenaga kerja dan keluarga yang bersifat dasar.Program JPK bersifat wajib namun perusahaan diberi kebebasan
untuk memilih penyelenggara lain bila mempunyai kemampuan lebih iuran yang diberikan tiga persen dari gaji bagi yang belum berkeluarga dan enam persen dari
gaji bagi yang sudah berkeluarga.
    
"Kami mengimbau kepada pengusaha untuk mengikutsertakan pekerjanya ke dalam
program-program Jamsostek karena sudah diatur dengan undang-undang dan wajib dipatuhi serta memberikan rasa aman kepada pekerja selama bekerja sehingga dapat
meningkatkan kinerja, kreativitas, dan produktivitas mereka," ujarnya.(mhe)

Pewarta:

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2012