"Sudah kami ajukan Rp280 miliar dan sudah disetujui Kementerian Kelautan tinggal persetujuan Kementerian Keuangan untuk revitalisasi/reklamasi Pulau Tikus ini," kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu Syafriandi di Bengkulu, Sabtu.
Pemprov Bengkulu masih menunggu persetujuan dari Kementerian Keuangan guna memastikan anggaran tersebut benar-benar ada untuk reklamasi Pulau Tikus.
"Nanti, kami akan kembalikan menjadi 2,5 hektare dan rencananya juga hasil pengerukan Pulau Baai tidak lagi dibuang ke tengah laut tapi ke Pulau Tikus ini," kata dia.
Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri kondisi Pulau Tikus Kota Bengkulu saat ini hanya seluas tinggal 0,4 hektare dari yang sebelumnya seluas 4 hektare.
"Kondisi terkini Pulau Tikus ini kan luasnya 0,4 hektare awalnya Pulau Tikus ini 4 hektare. Berkenaan dengan itu kami sudah melakukan hasil proses studi ke Pemerintah Pusat untuk mengusulkan di 2025 mendatang agar mendapatkan anggaran reklamasi karena kalau tidak dilakukan reklamasi, bisa lenyap," katanya.
Dia menjelaskan usulan reklamasi Pulau Tikus yang dicanangkan Pemerintah Provinsi Bengkulu bertujuan untuk meminimalkan risiko hilangnya Pulau Tikus di masa mendatang, serta untuk menghidupkan habitat penyu yang ada di sana.
"Untuk itu sudah kami laporkan kepada Pemerintah Pusat segera dilakukan reklamasi ataupun revitalisasi, kalau dilakukan reklamasi Pulau Tikus ini kan sangat dibutuhkan karena ini tempat habitat penyu, terumbu karangnya bagus juga," kata Isnan.
Dirinya berharap ketika reklamasi benar-benar mendapat persetujuan dari berbagai pihak di Pemerintah Pusat, bukan tidak mungkin Pulau Tikus menjadi destinasi wisata baru yang ada di Provinsi Bengkulu.
"Kondisi pantai konservasi Pulau Tikus potensial sekali tapi karena fasilitas minim, wisatawan juga minim yang datang, nanti kalau sudah direklamasi tidak menutup kemungkinan wisatawan akan ramai ke sini," ujarnya.