Rejang Lebong (Antaranews Bemgkulu) - Sekretaris Daerah Kabupaten Rejang Lebong RA Denni menegaskan mobil dinas di daerah itu tidak boleh dibawa mudik oleh PNS yang memakainya.

"Mobil dinas Pemkab Rejang Lebong ini tidak boleh dibawa mudik, ini sesuai dengan surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi Reformasi," kata RA Denni di Rejang Lebong, Jumat.

Kendaraan dinas milik pemkab setempat tambah dia, hanya boleh digunakan untuk keperluan dinas dan urusan pemakainya di dalam wilayah itu saja, sehingga tidak boleh dipakai bepergian selain dinas di luar wilayah Rejang Lebong.

Untuk mengantisipasi PNS atau ASN di Rejang Lebong membawa mobnas mudik lebaran, pihaknya sudah membagikan surat resmi kepada masing-masing OPD dan meminta para kepala OPD guna mengkoordinasikan bawahannya agar tidak membawa kendaraan dinas mudik.

"Kendaraan dinas yang dibawa mudik akan menjadi tanggung jawab sepenuhnya PNS yang bersangkutan, jika terjadi apa-apa tanggung jawab mereka. Karena sudah jelas kendaraan dinas tidak boleh dipakai untuk mudik," ujarnya.

Sementara itu untuk libur lebaran bagi PNS di daerah pada tahun ini kata dia, secara resmi sudah diumumkan pemerintah pusat terhitung 11-20 Juni dan pada 21 Juni semuanya sudah masuk kerja.

"Libur lebaran tahun ini lebih panjang bahkan lebih kurang 10 hari lamanya, sehingga saat masuk kerja nantinya tidak boleh ada yang menambah libur. Pada hari pertama masuk nanti akan kita lakukan Sidak dan jika ditemukan ada PNS yang belum masuk akan dikenakan sanksi tegas," katanya.

Sanksi yang akan diberikan kepada oknum yang kedapatan mangkir kerja pada hari pertama setelah libur lebaran ini akan diberikan sesuai dengan PP No.53/2010, tentang Disiplin PNS, dengan sanksinya ialah berupa pembinaan, kemudian penundaan kenaikan gaji berkala hingga penundaan kenaikan pangkat.





(T.KR-NMD/C/I006/I006) 08-06-2018 17:40:05

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Riski Maruto


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018