Rejang Lebong (Antaranews Bengkulu) - Sebanyak 376 narapidana yang menjalani hukuman di Lapas Klas II A Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, akan menerima remisi Lebaran Idul Fitri 1439 Hijriah.
Kepala Lapas Klas II A Curup, Ahmad Faedhoni di Rejang Lebong, Senin mengatakan, kalangan napi yang akan menerima remisi ini sebelumnya telah mereka usulkan ke Kemenkum HAM Provinsi Bengkulu dengan jumlah pengurangan hukuman yang diberikan bervariasi.
"Remisi ini akan diberikan setelah pelaksanaan shalat Idul Fitri nanti, di mana dari 376 napi yang menerimanya satu orang di antaranya langsung bebas," ucapnya.
Kalangan napi atau warga binaan Lapas Klas II A Curup yang akan menerima remisi ini berasal dari tiga kabupaten yaitu Rejang Lebong, Kepahiang dan Kabupaten Lebong.
Adapun rincian penerima remisi khusus I dengan masa pengurangan hukuman selama dua bulan sebanyak 11 orang, kemudian pengurangan 1,5 bulan diterima oleh 24 orang.
Seterusnya napi yang mendapatkan remisi atau pengurangan hukuman satu bulan jumlahnya cukup banyak yanksi sebanyak 217 orang, remisi 15 hari sebanyak 123 orang serta satu orang penerima remisi khusus II yakni remisi pengurangan hukuman dan dinyatakan langsung bebas.
Pemberian remisi kepada warga binaan itu sendiri kata dia, diberikan dua kali dalam setahun berupa remisi khusus keagamaan saat lebaran dan remisi 17 Agustusan.
Para penerima remisi ini harus memenuhi persyaratan di antaranya berkelakuan baik, kemudian telah menjalani masa hukuman enam bulan.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018
Kepala Lapas Klas II A Curup, Ahmad Faedhoni di Rejang Lebong, Senin mengatakan, kalangan napi yang akan menerima remisi ini sebelumnya telah mereka usulkan ke Kemenkum HAM Provinsi Bengkulu dengan jumlah pengurangan hukuman yang diberikan bervariasi.
"Remisi ini akan diberikan setelah pelaksanaan shalat Idul Fitri nanti, di mana dari 376 napi yang menerimanya satu orang di antaranya langsung bebas," ucapnya.
Kalangan napi atau warga binaan Lapas Klas II A Curup yang akan menerima remisi ini berasal dari tiga kabupaten yaitu Rejang Lebong, Kepahiang dan Kabupaten Lebong.
Adapun rincian penerima remisi khusus I dengan masa pengurangan hukuman selama dua bulan sebanyak 11 orang, kemudian pengurangan 1,5 bulan diterima oleh 24 orang.
Seterusnya napi yang mendapatkan remisi atau pengurangan hukuman satu bulan jumlahnya cukup banyak yanksi sebanyak 217 orang, remisi 15 hari sebanyak 123 orang serta satu orang penerima remisi khusus II yakni remisi pengurangan hukuman dan dinyatakan langsung bebas.
Pemberian remisi kepada warga binaan itu sendiri kata dia, diberikan dua kali dalam setahun berupa remisi khusus keagamaan saat lebaran dan remisi 17 Agustusan.
Para penerima remisi ini harus memenuhi persyaratan di antaranya berkelakuan baik, kemudian telah menjalani masa hukuman enam bulan.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018