Bengkulu Selatan (Antaranews Bengkulu) - Peraturan Derah tentang larangan merokok di Kabupaten Bengkulu Selatan, Provinsi Bengkulu, masih belum diterapkan maksimal karena tidak ada petugas yang menindak tegas para pelanggarnya.

"Padahal peraturan itu telah disahkan Januari 2017 lalu, akan tetapi penerapannya hingga hari ini belum maksimal," kata Kapala Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu Selatan Redhwan Arif di Manna, Senin.

Dia juga menyayangkan sikap Satuan Polisi Pamong Praja selaku penegak peraturan daerah yang belum berani menindak tegas para pelanggar.

Dalam Perda yang telah disahkan DPRD Bengkulu Selatan, disebutkan delapan zona yang harus bebas dari asap rokok, di antaranya tempat umum, tempat kerja, tempat bermain anak, sekolah, tempat ibadah, tempat olahraga dan sarana kesehatan.

Adapun saksi administratif dan pidana bagi pelanggar berupa denda maksimal Rp5 juta dan kurungan penjara maksimal satu minggu.

Lebih lanjut, Redhwan memaparkan, berdasarkan survei yang telah dilakukan oleh instansinya, tercatat masyarakat Bengkulu Selatan belanja 215 ribu batang rokok per hari, yang bila diuangkan jumlahnya mencapai Rp222 juta.

"Padahal Perda itu bagus untuk meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat, sebab selain berdampak buruk bagi kesehatan, rokok juga menurunkan taraf ekonomi masyarakat," ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan Yunadi menyesalkan lemahnya ketegasan Satpol PP dalam menegakkan peraturan daerah.

Dia mencontohkan, rumah sakit dan puskesmas yang seharunya bebas dari asap rokok, akan tetapi hingga saat ini perokok masih bebas menyesap tembakau di tempat-tempat tersebut.

"Masyarakat sangat berharap adanya kawasan sehat yang bebas asap rokok di Bengkulu Selatan, akan tetapi hingga 1,5 tahun Perda itu disahkan penerapannya masih belum maksimal," pungkas Yunadi.

Pewarta: Sugiharto P

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018