Kuala Lumpur (Antaranews Bengkulu) - Polis Kuala Lumpur menahan 64 orang termasuk tiga bandar judi taruhan Sepak Bola Piala Dunia 2018 dalam Operasi Soga VII Kuala Lumpur pada 15 hingga 27 Juni 2018.

Kepala Polisi Kuala Lumpur, Datuk Seri Mazlan Lazim mengemukakan hal itu dalam jumpa pers di Kuala Lumpur, Kamis.

Di antara 61 operasi sebanyak 16 operasi dilakukan Kantor Polisi Kontinjen (IPK) Kuala Lumpur, Kantor Polisi Daerah (IPD) Cheras (27), IPD Dang Wangi (8), IPD Sentul (7), IPD Brickfields (2) dan IPD Wangsa Maju satu kali operasi.

Polisi turut merampas 64 telepon genggam, satu tablet, pulpen, kertas berisikan catatan taruhan, jadwal pertandingan serta uang tunai berjumlah RM7,245 dalam operasi terkait.

"Semua pelaku warga lokal yang ditahan berusia antara 26 tahun dan 65 tahun dibawa ke IPK Kuala Lumpur untuk penyidikan lanjut mengikuti Pasal 4 (1), Pasal 6 (1) dan Pasal 6 (3) Akta Pertaruhan 1953," katanya.

Dia mengatakan modus operandi sindikat tersebut adalah mempromosikan kegiatan mereka melalui kenalan.

"Ketika musim Piala Dunia dimulai, seperti sudah menjadi satu budaya, sejumlah individu mencari bandar taruhan yang dikenali sebagai bos untuk bertaruh," katanya.

Bos tersebut, ujar dia, akan dikenalkan kepada individu terkait melalui kenalan sebelum membuat pertaruhan melalui laman web, aplikasi atau bertemu langsung.

"Pembayaran taruhan dibuat secara online melalui aplikasi atau laman web, transaksi langsung ke rekening bank serta pembayaran tunai," katanya.

Pewarta: Agus Setiawan

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018