Mukomuko (Antaranews Bengkulu) - Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu menyampaikan imbauan tertulis terkait larangan menangkap ikan dengan racun, karena bisa merusak ekosistem di perairan laut daerah itu.

"Kami telah sampaikan imbauan tertulis terkait larangan menangkap ikan dengan racun kepada seluruh ketua nelayan di daerah ini," kata Kabid Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Mukomuko, Nasyyardi di Mukomuko.

DKP membuat imbauan tertulis menanggapi adanya laporan tentang oknum nelayan di Kecamatan Kota Mukomuko yang diduga menangkap ikan dengan putas, racun ikan di perairan daerah itu.

Sejumlah oknum nelayan di wilayah itu menggunakan putas saat memancing ikan di perairan laut daerah itu, mereka juga mencampurkan putas dengan umpan ikan.

Hal itu disampaikan melalui surat imbauan terkait masalah itu kepada seluruh ketua kelompok nelayan yang tersebar di Kecamatan Kota Mukomuko.

Imbauan laranga menangkap ikan dengan racun itu berdasarkan Undang-undang Nomor 31 tahun 2014 pasal 86 tentang larangan nyentrum, potas dan bom ikan karena pengunaan alat tersebut bisa mengakibatkan pencemaran dan kerusakan sumber daya ikan dan lingkungan.

Selain itu, perbuatan tersebut bisa membahayakan manusia yang mengkonsumsi ikan yang mati akibat terkena racun.

Bagi yang melanggar peraturan tersebut akan dikenakan pidana penjara paling 10 tahun dan denda Rp2 miliar.

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018