Rejang Lebong (Antaranews Bengkulu) - Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu menyatakan segera membahas enam rancangan peraturan daerah (raperda) yang diajukan pihak eksekutif setempat.

"Akan segera dibahas, terlebih dahulu akan diperiksa oleh Badan Legislasi dan jika sudah lengkap maka pembahasannya akan dijadwalkan oleh Badan Musyawarah DPRD Rejang Lebong," kata Wakil Ketua Banmus yang juga Wakil Ketua II DPRD Rejang Lebong Surya, di Rejang Lebong, Rabu.

Pembahasan enam raperda itu, ujar dia, akan dilakukan menyusul sudah turun surat perintah dari Ketua Banmus DPRD Rejang Lebong pada akhir Juni lalu.

Dia berharap pembahasan enam raperda ini nantinya bisa berjalan cepat, mengingat pada Juli-Agustus ini mereka juga akan membahas APBD Perubahan 2018, sehingga pembahasannya akan dilakukan secara bergiliran.

"Kami targetkan sebelum Pemilu 2019 nanti, enam raperda ini sudah disahkan oleh dewan," ujarnya lagi.

Kabag Hukum Pemkab Rejang Lebong Max Pinal mengatakan pihaknya berharap pembahasan enam raperda ini bisa dilakukan secepatnya karena berkasnya sudah mereka ajukan cukup lama.

"Enam raperda ini sudah kami ajukan ke DPRD Rejang Lebong pada Februari 2018 lalu, kami berharap ini cepat dibahas dan disahkan sehingga bisa diberlakukan," ujarnya pula.

Adapun enam raperda ini terdiri dari satu raperda pengganti yaitu Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah. Selanjutnya tiga raperda baru, yakni Raperda Manajemen Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran, Raperda Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran, serta Raperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Rejang Lebong.

Kemudian, Raperda Perubahan Kedua atas Perda Kabupaten Rejang Lebong No.27/2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, serta Raperda Pencabutan Perda Kabupaten Rejang Lebong No.3/2011 tentang Retribusi Izin Gangguan sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Rejang Lebong No.5/2014.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018