Mukomuko (Antaranews Bengkulu) - Bupati Mukomuko, Provinsi Bengkulu, Choirul Huda menyatakan pemerintah daerah mengizinkan jika ada kepala desa setempat yang ingin menjadi calon legislatif dari partai politik apapun.

"Semuanya kita izinkan. Pada prinsipnya kita tidak mau menghambat karier orang menjadi legislatif," kata Choirul Huda di Mukomuko, Rabu.

Pemerintah daerah setempat tidak akan bersikap diskriminasi terhadap kades yang ingin mengajukan surat izin untuk menjadi calon legislatif.

Pemerintah daerah setempat mengizinkan kades menjadi caleg sesuai prosedur dan aturan yang berlaku. Kalau secara aturan kades yang ingin menjadi caleg harus mundur, maka kades wajib mundur.  Ia memastikan, tidak ada kekosongan jabatan kelapa desa yang ditinggal oleh kades yang menjadi calon legislatif karena secepatnya dicarikan orang yang menjadi pelaksana tugasnya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mukomuko Saroni minta kades segera menyampaikan surat pengunduran diri agar dinas bisa secepatnya mencari penggantinya sehingga tidak terjadi kekosongan jabatan.

Dia mengatakan hingga kini belum ada kepala desa di daerah itu yang menyampaikan surat pengunduran diri karena mendaftar menjadi bakal calon legislatif.

Menurut dia, kepala desa di daerah tersebut membutuhkan surat keterangan mengundurkan diri karena bagian dari persyaratan kepala desa yang ingin mendaftar menjadi bacaleg.

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018