Rejang Lebong (Antaranews Bengkulu) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, menyatakan perangkat desa yang akan menjadi calon anggota legislatif (caleg) harus mengundurkan diri dari jabatannya.

Komisioner KPU Rejang Lebong koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Fahamsyah di Rejang Lebong, Jumat, mengatakan aturan yang menyebutkan perangkat desa mengundurkan diri dari jabatannya itu diatur dalam PKPU No.20/2018, tentang pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

Dalam persyaratan yang diatur dalam PKPU tersebut pada bagian ketigas persyaratan bakal calon di pasal 7 huruf k, nomor dua (2) yang berbunyi mengundurkan diri dari kepala desa.

Kemudian nomor tiga (3), perangkat desa yang mencakup unsur staf yang membantu kepala desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang mewadahi dalam sekretariat desa, dan unsur pendukung tugas kepala desa dalam pelaksanaan kebijakan yang mewadahi dalam bentuk pelaksanaan tekhnis dan unsur kewilayahan.

"Untuk kepala desa dan perangkatnya yang akan mencalonkan diri dalam Pemilu 2019 mendatang harus mengundurkan diri dari jabatannya, syarat pengunduran diri ini dibuat secara tertulis," katanya.

Sejauh ini pihaknya belum mengetahui ada tidak kepala desa aktif dan perangkat desa di daerah itu yang telah mengundurkan diri dari jabatannya karena akan mencalonkan diri dalam Pileg 2019 mendatang, karena sampai hari ke 10 belum ada Parpol di daerah itu yang memasukan daftar bacalegnya ke KPU setempat.

Sementara itu tahapan Pemilu 2019 kata dia, dimulai dengan pengumuman pengajuan daftar calon terhitung 1-3 Juli, pengajuan daftar calon 4-17, seterusnya verifikasi kelengkapan administrasi daftar calon dan bakal calon pada 5-18 Juli, selanjutnya penyampaian hasil verifikasi kelengkapan administrasi pada 19-21 Juli.

Sedangkan tahapan lainnya ialah perbaikan daftar calon dan syarat calon serta pengajuan bakal calon pengganti anggota DPR-DPRD pada 22-31 Juli, verifikasi terhadap perbaikan daftar calon dan syarat 1-7 Agustus. Selanjutnya penyusunan dan penetapan DCS anggota DPR-DPRD 8-12 Agustus, pengumuman DCS anggota DPR-DPRD pada 12-14 Agustus dan tahapan lainnya.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018