Denpasar (ANTARA Bengkulu) - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menargetkan pada 2012 sebanyak 15.000 tenaga kerja sektor pariwisata diwajibkan memiliki sertifikat kompetensi yang lengkap.

"Kami targetkan seluruh pekerja di sektor tersebut pada 2015 sudah memiliki sertifikat kompetensi," kata Inspektur Jenderal Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) I Gusi Putu Laksaguna, di sela-sela sosialisasi Undang Undang Pariwisata di Denpasar, Minggu.

Minimal para tenaga kerja itu harus memiliki 38 jenis kompetensi jika mau bersaing dengan tenaga dari negeri.

Pemerintah saat ini hanya memfasilitasi lima kompetensi dasar bagi para pekerja karena terkendala dalam pembiayaan untuk mensertifikasi mereka.

Kementerian terus menggenjot pelaksanaan program sertifikasi tersebut sebagai bagian dari komitmen pemerintah untuk mempersiapkan pekerja pariwisata Indonesia menuju persaingan bebas, khususnya di kawasan ASEAN yang mulai berlaku efektif 2015.

"Untuk bisa bersaing di tingkat global dan juga ASEAN, pekerja di Indonesia wajib memiliki sertifikat kompetensi. Khusus di sektor ini, telah diterbitkan Peraturan Pemerintah No.52 tahun 2012 tentang Sertifikasi Kompetensi dan Usaha sebagai aturan pelaksanaan Undang Undang No.10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan," ujarnya menjelaskan.

Para pekerja pariwisata di Tanah Air wajib memiliki sertifikat kompetensi paling lambat pada tahun 2014 agar bisa menjadi tuan di rumah sendiri.

Hal itu sebagai konsekuensi dari telah ditandatanganinya "mutual recognition arrangement" (MRA) oleh para menteri pariwisata ASEAN, termasuk Indonesia. Sehingga mereka dapat bekerja di berbagai negara di kawasan Asia Tenggara asalkan bersertifikat kompetensi.

Kepala Lembaga Sertifikasi Profesi Cohespa Surabaya, Mayasari Tjahjono, mengatakan, tenaga spa atau "spa terapis" saat ini banyak dibutuhkan industri pariwisata baik di dalam negeri maupun luar negeri sehingga wajib memiliki sertifikat kompetensi.

"Guna memenuhi hal itu kami telah menggelar berbagai program sertifikasi bagi tenaga kerja tersebut. Tercatat sejak 2009 sampai saat ini, sedikitnya 10 ribu spa terapis di Indonesia telah mengantongi sertifikat kompetensi," ucapnya.

Gde Widjana dari  Lembaga Sertifikasi Profesi Parindo Bali menuturkan, pihaknya telah melakukan uji kompetensi terhadap pekerja pariwisata di seluruh Tanah Air yang bergerak di bidang perholelan, pemandu wisata, dan pemimpin perjalanan wisata.

Pekerja berkompetensi adalah tenaga kerja yang memiliki dasar kemampuan, pengetahuan dan perilaku sehingga mampu melaksanakan tugas sesuai tuntutan industri. (ANT)

Pewarta:

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2012