Mukomuko (Antaranews Bengkulu) - Pembangunan pelebaran jalan di satuan pemukiman IX desa Tanjung Mulya, kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, terancam batal dilaksanakan pada 2018 karena belum adanya surat persetujuan pelepasan tanah dari masyarakat di wilayah itu.

Kami kekurangan kelengkapan berupa persetujuan dari yang mempunyai tanah, kata Kabid Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mukomuko, Yusup, di Mukomuko, Selasa. Pemkab Mukomuko pada 2018 telah mengalokasi dana sebesar Rp200 juta dalam APBD untuk pembangunan pelebaran jalan di satuan pemukiman IX Desa Tanjung Mulya.

Anggaran sebesar itu untuk pembangunan pelebaran jalan sepanjang 300 meter di desa tersebut.

Ia menyatakan, instansinya meminta surat persetujuan pelepasan tanah untuk dibangun jalan dari setiap orang yang memiliki tanah yang masuk dalam pelebaran jalan itu.

Instansinya melibatkan kepala desa setempat untuk meminta surat persetujuan pelepasan tanah tersebut dari masing-masing masyarakat di wilayahnya.

Pihaknya tidak berani melaksanakan pembangunan pelebaran jalan di wilayah itu karena dikhawatirkan menimbulkan masalah apabila belum ada surat persetujuan pelepasan tanah tersebut.

Ia memberikan waktu kepada kepala desa meminta persetujuan kepada masing-masing masyarakat di wilayah itu paling lama hingga Oktober 2018.

Ia mengemukakan, pemerintah melaksanakan pembangunan pelebaran jalan di wilayah itu agar jalan itu bisa dilewati oleh kendaraan dari arah yang berlawanan atau dua jalur.

"Kalau sekarang ini jalan itu sangat sempit sehingga mobil sulit melewati jalan itu, ujarnya. 

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018