Rejang Lebong (Antaranews Bengkulu) - Kepolisian Resor Rejang Lebong, Polda Bengkulu menangkap seorang pelaku penyalahguna narkoba jenis sabu-sabu di daerah ini.

Kasat Narkoba Polres Rejang Lebong Iptu Sampson Sosa Hutapea, didampingi Kanit Narkoba Ipda Bayu Heri, di Mapolres Rejang Lebong, Selasa, mengatakan tersangka yang berhasil diamankan ini adalah Rici (32) warga Kelurahan Air Putih Lama, Kecamatan Curup Selatan pada Senin sore (16/7).

"Tersangka ini berhasil diamankan petugas Satnarkoba dibantu petugas Polsek Sindang Kelingi saat melintas di Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau dengan menggunakan sepeda motor pelat BD 2691 KQ, dan dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan dua paket sabu-sabu seberat 1,22 gram," katanya pula.

Tersangka ini ditangkap petugas setelah membeli sabu-sabu dari kawasan Desa Kepala Curup, Kecamatan Binduriang. Sabu-sabu ini rencananya akan dipakai sendiri dan sebagian dijual.

Penangkapan tersangka itu, kata dia lagi, berawal dari informasi yang disampaikan warga kepada petugas ada orang yang membawa narkoba jenis sabu-sabu dari arah Kota Lubuklinggau menuju Kota Curup.

Setelah melakukan pengintaian, kemudian petugas melakukan pengejaran dan menghadang tersangka yang hendak menuju Kota Curup dengan menaiki sepeda motor merek Honda Beat pelat BD 2691 KQ.

Saat diperiksa petugas, didapati dua paket sabu-sabu yang dibeli seharga Rp2,4 juta, dan barang bukti ini disimpan dalam kotak rokok sebelumnya sempat dibuang tersangka ke semak-semak saat pencegatan.

Tersangka untuk sementara dijerat dengan pasal 112 UU No.: 35/2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018