Mukomuko (Antaranews Bengkulu) -Pemkab Mukomuko, Provinsi Bengkulu, hingga kini belum menerima hasil uji laboratorium sampel limbah cair tidak memenuhi baku mutu ke lahan perkebunan atau "Lina Aplication" sebagai dasar penetapan sanksi terhadap pabrik kepala sawit.

"Informasi dari laboratorium Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan provinsi telah selesai melakukan uji sampel limbah pabrik kelapa sawit PT Daria Darma Pratama, tetapi kami belum menerima hasilnya," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko, Robin Linton di Mukomuko, Kamis.

Pemkab Mukomuko melalui DLH melakukan uji laboratorium untuk memastikan limbah pengolahan minyak mentah kelapa sawit milik pabrik kelapa sawit PT Daria Darma Pratama yang rutin dibuang ke lahan perkebunan kelapa sawit milik petani setempat, tidak mencemari lingkungan sekitarnya.

DLH mengirim contoh limbah milik perusahaan tersebut ke Laboratorium Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Bengkulu sekitar seminggu yang lalu.

Pihaknya melakukan uji laboratorium limbah pabrik kelapa sawit tersebut guna menindaklanjuti laporan warga setempat terkait limbah pabrik tersebut diduga menecemari sungai di wilayah itu.

Namun tidak menemukan limbah pabrik kelapa sawit yang masuk ke sungai, termasuk saluran air sungai dekat perusahaan tetapi tidak ada limbah perusahaan tersebut yang masuk ke saluran air sungai tersebut.

Dikatakan, kemungkinan air cucian dari mesin boiler pabrik kelapa sawit yang masuk ke sungai wilayah itu.

DLH hanya mengizinkan perusahaan kelapa sawit tersebut membuang limbahnya ke lahan perkebunan.

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018