Padang (ANTARA Bengkulu) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Barat mengimbau masyarakat di daerah itu selektif dalam memberi sedekah kepada pengemis agar yang diberikan benar-benar tepat sasaran.

Dalam Islam tidak sembarangan orang berhak menerima sedekah,  ada kriteria  yang telah ditetapkan yaitu fakir dan miskin serta asnaf yang delapan, kata Ketua Bidang Fatwa MUI Sumbar Gusrizal Gazahar di Padang, Selasa.

Menurut dia, jika sedekah diberikan kepada yang tidak berhak menerima maka hukumnya menjadi tidak sah.

Karena itu, jika masyarakat hendak memberikan sedekah harus memastikan yang diberi adalah orang yang dikenal dan membutuhkan, kata dia.

Ia menjelaskan, dalam syariat Islam hukum meminta-minta pada awalnya haram kecuali kepada tiga kategori, yaitu laki-laki  yang ditimpa kesusahan, laki-laki yang ditimpa musibah dan laki-laki yang memikul beban berat.

Tiga kategori tersebut dibolehkan meminta-minta dengan syarat tidak menjadikan hal tersebut sebagai profesi, kata dia.

Terkait banyak pengemis musiman muncul pada bulan Ramadhan dimana hal ini merupakan peluang  bagi umat Islam untuk bersedekah, ia mengatakan masyarakat tidak perlu bingung karena secara hukum telah jelas.

Sedekah hanya boleh diberikan kepada orang-orang yang kategorinya telah ditetapkan dan jika tetap diberikan hukumnya menjadi tidak sah, kata dia.

Selain itu, jika masyarakat biasa memberi uang kepada pengemis di jalanan yang tidak dikenal, secara tidak langsung akan menjadikan mereka terbiasa menjadi peminta-minta  dan merusak mental.          

Kepada pemerintah ia mengharapkan  membuat aturan yang lebih tegas untuk mengatasi pengemis yang ada di jalan.

Salah satunya dengan mengeluarkan larangan untuk mengemis di jalan raya serta tempat umum lainnya yang bisa mengganggu ketertiban.

Selain itu juga perlu dilakukan pembinaan mental mereka bahwa mengemis bukan profesi yang mulia dan sebaiknya di hindari jika mampu mengerjakan usaha lain, kata dia.(ant)

Pewarta:

Editor : Ferri Aryanto


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2012