Mukomuko (Antaranews Bengkulu) - Kejaksaan Negeri Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jalan provinsi di Desa Tanah Rekah tahun 2016 dengan anggaran sebesar Rp1,8 miliar.

"Tiga tersangka ini berinisial Mf, Oj, dan Mn. Ketiganya ini bertindak sebagai KPA, PPTK, dan kontraktor dalam pembangunan jalan provinsi di daerah ini," kata Kepala Kejaksaan Negeri Mukomuko Agus Irawan Yustisianto dalam keterangan pers di Mukomuko, Rabu. 

Kejaksaan Negeri setempat menetapkan tiga orang tersangka ini setelah melalui beberapa tahapan penyidikan kasus ini, baik pemeriksaan saksi-saksi yang terkait dengan kegiatan pembangunan ini maupun berdasarkan hasil penghitungan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Dari hasil penghitungan BPKP, kerugian negara akibat pembangunan jalan provinsi di Desa Tanah Rekah, Kecamatan Kota Mukomuko mencapai Rp600 juta. Kerugian negara sebesar itu diperoleh dari hasil penghitungan nilai fisik pembangunan jalan yang hanya dikerjakan sebesar 68 persen, sedangkan sisanya tidak bisa dilaksanakan.

Ia menyatakan, meskipun kontraktor pengadaan barang dan jasa pemerintah tersebut tidak menyelesaikan pembangunan jalan sebesar 100 persen, namun pencairan dana pembangunannya tetap 100 persen.

Setelah ini, pihaknya terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi lain dan tiga orang tersangka ini. Sekarang ini dua dari tiga orang tersangka dalam kasus ini telah ditahan dalam kasus lain. 

Instansinya melakukan penyelidikan hingga penyidikan kasus ini berdasarkan laporan dari masyarakat di wilayah itu.

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018