Mukomuko (Antaranews Bengkulu) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menunggu putusan menunggu putusan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Bengkulu terkait penerbitan izin usaha perkebunan (IUP) perusahaan kelapa sawit oleh pemerintah setempat yang digugat oleh perorangan di daerah itu.

Kami menunggu putusan terkait masalah itu sekitar seminggu lagi, kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko Agus Irawan Yustisianto saat jumpa pers di Mukomuko.

Kejaksaan Negeri setempat sejak sebulan terakhir memberikan pendampingan hukum kepada pemerintah daerah setempat dalam menghadapi gugatan di bidang perdata dan tata usaha negara dari perorangan di daerah itu.

Gugatan terhadap pemerintah setempat itu terkait dengan penerbitan izin usaha perkebunan di daerah itu.

Ia menyatakan, bidang Datun yang memberikan pendampingan kepada pemerintah setempat dalam menghadapi gugatan tersebut. Institusinya memberikan pendampingan berdasarkan surat kuasa dari pemerintah setempat.

Kejaksaan Negeri setempat belum melakukan langkah dan upaya hukum lain yang akan dilakukan selanjutnya dengan keluar putusan dari majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Bengkulu. Ia menjelaskan, pemda setempat digugat terkait dengan masalah penerbitan perizinan usaha perkebunan untuk salah satu perusahaan yang ada di kabupaten setempat. 

Sedangkan pihak yang menggugat dan melaporkan pemerintah daerah setempat ini perorangan.

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018