Rejang Lebong (Antaranews Bengkulu) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, belum melakukan pencoretan bakal calon anggota legislatif mantan narapidana korupsi yang diajukan parpol di daerah itu.

Anggota KPU Kabupaten Rejang Lebong Fahamsyah di Rejang Lebong, Kamis, mengatakan bahwa pihaknya tidak dapat serta-merta mencoret mereka dari daftar bacaleg yang diajukan oleh masing-masing parpol karena masih melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum di wilayah itu.

 "Akan kami lakukan sesuai dengan tahapannya dan kita berpedoman pada aturan yang berlaku. KPU akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan untuk memastikan nama-nama yang pernah terlibat tindak pidana tertentu," katanya.

 Sesuai dengan tahapan pendaftaran dan verifikasi calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota saat ini, kata dia, masa penyaringan ini dilakukan saat verifikasi terhadap perbaikan daftar calon dan syarat calon pada tanggal 1 s.d. 7 Agustus 2018.

Nama-nama bacaleg yang pernah terlibat kasus korupsi, kekerasan terhadap anak, dan terlibat narkoba, kata dia, akan secara otomatis terseleksi dan tidak masuk daftar calon sementara atau DCS.

Dalam verifikasi ini, mereka berpedoman PKPU Nomor 20 Tahun 2018 serta Juknis Nomor 961/PL.01.4-Kpt/06/KPU/VII/2018 tentang petunjuk teknis perbaikan, penyusunan, dan penetapan DCS.

Sejauh ini, lanjut dia, dari 385 bacaleg yang diajukan oleh 16 parpol di Rejang Lebong sampai batas akhir masa perbaikan bacaleg pada tanggal 31 Juli diketahui ada 15 bacaleg yang diganti dengan nama baru, salah satunya dari Partai Gerindra atas nama Tarmizi Usuludin mantan sekda setempat yang pernah dipidana dalam kasus tipikor.

 "Kalau yang dua orang lagi, saat ini malah berkasnya sudah lengkap. KPU jauh-jauh hari sudah mengingatkan dan berkirim surat agar masing-masing parpol ini tidak menyertakan bacaleg yang pernah terlibat dalam tiga kasus tersebut," katanya.

Sebelumnya, dua nama bacaleg yang diusung oleh Partai NasDem Rejang Lebong, yakni Abu Bakar yang akan bertarung di Dapil III, dan satu lagi atas nama Edy Iskandar di Dapil IV menjadi sorotan masyarakat setempat karena pernah divonis penjara oleh Pengadilan Tipikor Bengkulu pada tahun 2017.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018