Mukomuko (Antaranews Bengkulu)  Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) kabupaten Mukomuko, belum menetapkan pelaksana harian (Plh) untuk pengganti sementara Kades Lubuk Gedang yang ditangkap dalam dugaan kasus punggutan liar (Pungli) pengurusan sertifikasi Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) karena belum ada pengusulan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat.

Seharusnya BPD membahas masalah itu, kemudian mengusulkan nama Plh Kades ke dinas agar tidak terjadi kekosongan pimpinan di desa, kata Kepala DPMD kabupaten Mukomuko, Saroni di Mukomuko, Jumat.

Tim Saber Pungli sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) seorang oknum kepala desa yang sedang melakukan Pungli Prona.

Pihak Polres Mukomuko pad dua hari yang lalu telah melimpahkan tersangka dan barang bukti, oknum Kades dan uang sebesar Rp5 juta kepada Kejaksaan Negeri setempat.

Terkait dengan kekosongan pimpinan di desa setelah Kadesa ditahan dalam kasus tersebut, ia menyatakan, seharusnya BPD menyampaikan Plh Kades tersebut.

BPD yang menunjuk dan mengusulkan Plh Kades di wilayahnya kepada dinas. Plh Kades ini hanya untuk sementara, atau sampai ada keputusan hukum tetap terhadap Kades sedang ditahan.

Hingga keluar keputusan hukum tetap, yang bersangkutan tetap sebagai Kades definitif.

Selain itu, BPMD Mukomuko akan berkoordinasi dengan Bagian Hkum Pemkot setempat terkait pendampingan hukum terhadap Kades tersebut.

Kita tetap mengusulkan pendampingan hukum kepada Kades tersebut karena jabatannya masih definitif, ujar Saroni. 

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018