Rejang Lebong (Antaranews Bengkulu) - Kepolisian Resor Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, berhasil mengamankan seorang oknum pegawai honorer di daerah itu yang kedapatan menjual kupon judi togel.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Ordiva melalui Kasat Reskrim AKP Jery Antonius Nainggolan di Mapolres Rejang Lebong, Senin, mengatakan tersangka yang diamankan ini ialah VP (25) warga Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Talang Benih, Kecamatan Curup.

Tersangka yang tercatat sebagai pegawai TU di salah satu sekolah di Kecamatan Bermani Ulu pada Jumat (3/8) sekitar pukul 22.00 WIB. Saat diamankan sedang melakukan perekapan judi togel "online".

"Petugas menangkap tersangka ini di rumahnya, saat melakukan transaksi judi togel `online` Hongkong dengan menggunakan satu unit laptop," kata Jery.

Selain berhasil mengamankan tersangka, petugas di lapangan kata dia, juga mengamankan barang bukti dari rumah tersangka berupa satu unit laptop, uang tunai senilai Rp465.000, buku rekening bank dan ATM, modem serta rekapan pemasang judi.

Untuk sementara ini petugas penyidik masih melakukan pengembangan kasus judi togel oleh VP, tersangka dijerat atas pelanggaran pasal 303 KUHP dengan ancaman penjara 10 tahun.

Penangkapan tersangka itu berkat informasi yang diberikan kepada petugas yang langsung ditindaklanjuti. Penangkapan tersangka ini juga sebagai bentuk komitmen Polda Bengkulu dalam memberantas perjudian di wilayah itu.

"Sepanjang 2018 ini petugas Polres Rejang Lebong sudah mengamankan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus perjudian, baik jenis perjudian jenis togel maupun judi jackpot," ujar Kasat Reskrim.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018