Mukomuko (Antaranews Bengkulu) - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) kabupaten Mukomuko, menyatakan akan menyiapkan pelaksana harian (Plh) untuk pengganti Kades Lubuk Gedang yang ditangkap dalam dugaan kasus punggutan liar (Pungli) pengurusan sertifikasi Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) karena belum ada pengusulan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat.

Kami akan konsultasikan terlebih dahulu Plh dengan sekretaris daerah setempat,? kata Kepala DPMD kabupaten Mukomuko, Saroni di Mukomuko, Selasa.

Tim Saber Pungli sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) seorang oknum kepala desa yang sedang melakukan Pungli Prona.

Pihak Polres Mukomuko telah melimpahkan tersangka dan barang bukti, oknum Kades dan uang sebesar Rp5 juta kepada Kejaksaan Negeri setempat. 

Ia menyatakan, instansinya telah menerima surat pengusulan penjabat pengganti sementara kepala desa dari perangkat desa setempat.

Perangkat desa mengusulkan penjabat pengganti sementara kepala desa guna mengantisipasi kelumpuhan pemerintah desa karena tidak adanya pejabat kepala desa.

Untuk itu, instansinya meminta berkonsultasi maupun petunjuk kepada sekretaris daerah terkait calon pengganti sementara kepala desa yang tersandung kasus Pungli. 

BPD yang menunjuk dan mengusulkan Plh Kades di wilayahnya kepada DPMD.

Plh Kades ini hanya untuk sementara, atau sampai ada keputusan hukum tetap terhadap Kades sedang ditahan. Hingga keluar keputusan hukum tetap, yang bersangkutan tetap sebagai Kades definitif.

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018