Rejang Lebong (Antaranews Bengkulu) - Aliansi Masyarakat Adat (AMAN) Bengkulu, menyebutkan 3.000 hektare hutan konservasi yang ada di Kabupaten Rejang Lebong masuk dalam kawasan adat di daerah itu.

Ketua AMAN Bengkulu, Deff Tri saat berada di DPRD Rejang Lebong, Selasa, mengatakan 3.000 hektare hutan konservasi yang masuk dalam kawasan adat di Rejang Lebong ini tersebar dalam wilayah adat di enam desa dalam empat dari 15 kecamatan di Rejang Lebong.

Hutan konservasi ini berada di dalam wilayah Desa Kayu Manis dan Desa Air Duku di Kecamatan Selupu Rejang. Desa Babakan Baru dan Desa Bangun Jaya di Kecamatan Bermani Ulu Raya.

Kemudian Desa Lubuk Kembang, Kecamatan Curup Utara, serta Desa Air Lanang, Kecamatan Curup Selatan.

"Data ini merupakan data sementara dari desa-desa yang tergabung di dalam AMAN. Banyak kawasan hutan lindung, taman nasional yang masuk juga ke dalam wilayah hutan adat," ujarnya.

Berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.35/2015, kata dia, bahwa hutan negara yang berada di dalam kawasan hutan adat tersebut harus dikembalikan ke masyarakat adat.

Dia berharap, dengan adanya Perda tentang Perlindungan dan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat yang disahkan DPRD Rejang Lebong, Selasa (14/8), nantinya putusan MK ini nantinya dapat dieksekusi melalui penetapan masyarakat adat.

Sejauh ini dari pemantauan pihaknya, banyak konflik yang terjadi setelah tanah marga milik masyarakat adat di ambil alih menjadi hutan negara. Pihaknya akan mendorong agar tanah adat ini dikembalikan ke masyarakat adat.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018