Bengkulu Selatan (Antaranews Bengkulu) - Sebanyak 128 narapida yang menjadi warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas II B Manna di Kabupaten Bengkulu Selatan, Provinsi Bengkulu, mendapat pemotongan masa tahanan atau remisi pada Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.

Kepala Rutan Klas II B Manna, Andi Anjar, Jumat, menyebutkan, dari 285 orang narapida yang menghuni Rutan, 128 orang di antaranya mendapat remisi umum golongan I dan II dengan pemotongan masa hukuman berkisar satu sampai enam bulan. "Bahkan lima narapidana dinyatakan bebas langsung karena mendapat remisi di sisa masa hukuman," kata Andi Anjar.

Menurutnya, pertimbangan Kemenkumham memberikan remisi itu salah satunya karena menilai kelakuan para narapidana selama menjalani masa tahanan.

"Kami harap warga binaan yang mendapat remisi dan langsung dinyatakan bebas, tidak kembali lagi melakukan pelanggaran hukum," ujarnya.

Ketika ditanya terkait nama-nama narapida korupsi yang mendapatkan remisi, Andi mengatakan nihil. Dia menuturkan bahwa warga binaan kasus korupsi tidak memenuhi persyaratan untuk memperoleh pemotongan masa tahanan, seperti menjadi "justice collaborator".

"Narapida korupsi tidak ada yang mendapatkan remisi, karena mereka tidak memenuhi syarat," pungkasnya.

Lebih lanjut, Andi menyebutkan, jumlah narapida yang menghuni Rutan Manna telah melebihi kapasitas di atas 100 persen.

"Total warga binaan di Rutan Manna idealnya hanya berjumlah 100 orang, akan tetapi saat ini kondisinya justru mencapai 285 orang," ungkapnya.
 

Pewarta: Nur Muhamad*Sugiharto

Editor : Riski Maruto


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018