Bengkulu (ANTARA News) - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo mengingatkan para pendamping desa agar proyek yang pembiayaannya berasal dana desa tidak dilakukan oleh kontraktor, melainkan harus dikerjakan oleh masyarakat desa setempat.

"Kalau (penggunaan dana desa) menggunakan kontraktor, perangkat desa bisa ditangkap polisi," kata Menteri Eko di Bengkulu, Jumat, saat menggelar dialog program dana desa dengan para pendamping desa di Bengkulu.

Penggunaan dana desa harus dapat memberdayakan tenaga kerja masyarakat desa setempat dalam program padat karya.

"Dengan program padat karya, masyarakat bisa memperoleh pendapatan, mengurangi kemiskinan sehingga daya beli meningkat yang ujung-ujungnya bisa menggerakkan ekonomi desa," katanya.

Upah bagi tenaga kerja dalam program padat karya tersebut diambil dari dana desa sebesar 30 persen.

"Tiga puluh persen proyek dana desa yang dilakukan swakelola wajib digunakan untuk bayar upah pekerja," katanya.

Selain itu pihaknya pun meminta para pendamping desa agar memahami teknis pengalokasian dana desa. Pasalnya tidak semua perangkat desa mengetahui alokasi penggunaan dana desa yang baik.

Dalam penggunaan dana desa, pendamping desa kerap menemui kendala.

Ia mengingatkan, bila pendamping desa tidak menemui solusi setelah berkonsultasi dengan pemerintah daerah terkait penggunaan dana desa, agar menghubungi Satgas Dana Desa di nomor hotline 1500040.

Ia memastikan, dalam 3x24 jam, Satgas Dana Desa akan mengirim tim ke daerah setempat untuk memberikan asistensi kepada pendamping desa.

Pewarta: Anita Permata Dewi

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018