Mukomuko (Antaranews Bengkulu)  Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, memperingatkan sejumlah warga yang terlanjur memanfaatkan cagar alam (CA) agar tidak merusak pohon dan makluk hidup di dalam kawasan tersebut.

"Sudah ada sejumlah warga setempat yang terlanjur memanfaatkan CA sepanjang pesisir pantai daerah ini sebagai objek wisata, tetapi mereka jangan merusak kawasan CA tersebut," kata Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Mukomuko Winarto di Mukomuko, Minggu. 

Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Mukomuko tidak pernah memberikan izin tertulis kepada warga untuk melakukan aktivitas pemanfaatan CA sebagai objek wisata. 

Pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) wilayah Provinsi Bengkulu yang memiliki kewenangan memberikan izin pemanfaatan kawasan cagar alam tersebut.

Bahkan pihak BKSDA yang berwenang menertibkan warga yang melakukan aktivitas dalam CA tersebut. 

Pihak BKSDA sudah pernah menenang tanaman kelapa sawit di dalam CA daerah ini, ujarnya. 

Karena warga setempat terlanjur memanfaatkan CA sebagai objek wisata, katanya, untuk itu instansinya instansinya mengusulkan penurunan status kawasan CA menjadi taman wisata alam (TWA).

"Kami telah menyampaikan usulan tertulis untuk meminta penurunan status CA menjadi minimal TWA kepada BKSDA, ujarnya.

Ia menyebutkan, ada dua CA di daerah itu, yakni CA di Kecamatan Air Rami seluas 20 kilometer dan CA dua di Kecamatan Kota Mukomuko seluas 40 kilometer. 

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018