Makassar (ANTARA) - Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sulawesi menangkap dua orang pelaku diduga melakukan perusakan, perambahan dan pembakaran hutan di dalam kawasan Hutan Konservasi Cagar Alam (CA) Faruhumpenai, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
"Kedua pelaku telah ditetapkan tersangka masing-masing berinisial AA selaku Kepala Desa Mantadalu dan SR sebagai tokoh masyarakat setempat," ujar Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi Aswin Bangun saat dikonfirmasi, Selasa.
Baca juga: Mukomuko selidiki pemilik alat berat dalam hutan produksi Air Rami
Baca juga: DLHK Riau tangkap operator alat berat perambah hutan
Penetapan AA (49) sebagai tersangka akibat perbuatan turut serta dalam kegiatan perambahan Hutan Konservasi CA Faruhumpenai dengan menyalahgunakan posisinya sebagai Kepala Desa Mantadulu, Kabupaten Luwu Timur.
Modusnya, dengan membuat surat pernyataan atas nama masyarakat namun diketahui ditandatangani oleh dirinya selaku kepala desa setempat sebagai dasar oknum masyarakat untuk melakukan perambahan dengan melakukan penanaman kelapa sawit di dalam kawasan hutan tersebut.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terhadap adanya aktivitas perambahan di Kawasan Hutan Konservasi CA Faruhumpenai. Selanjutnya tim balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut dengan melakukan operasi tangkap tangan pada 19 Juni 2023 sekitar pukul 13.00. WITA
Baca juga: Tim Gabungan sisir hutan buru orang tak dikenal serang warga Halmahera
Baca juga: KLHK catat luas kebakaran hutan dan lahan capai 28 ribu hektare
Dalam operasi itu, tim mengamankan salag seorang pelaku berinisial SR diketahui tokoh masyarakat Desa Mantadulu atas dugaan menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah dengan cara membakar hutan.
Selanjutnya tim operasi menyerahkan SR kepada Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi. Dari hasil pengembangan dan pemeriksaan penyidik, SR diduga melakukan perambahan Kawasan Hutan Konservasi CA Faruhumpenai. Hal itu berdasarkan surat pernyataan atas nama masyarakat yang ditandatangani kepala desa tersebut.
Kedua tersangka AA dan SR dijerat dengan Undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan yang telah diubah pada paragraf 4 kehutanan pasal 35 angka 19, pasal 78 ayat (3) dan (4) Juncto angka 17 pasal 50 ayat (2) huruf a dan b dan Undang-undang RI nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti atau Perppu.
Update Berita Antara Bengkulu Lainnya di Google News
Kepala desa dan tokoh masyarakat ditangkap diduga rambah hutan konservasi
Selasa, 18 Juli 2023 13:52 WIB 950