Mukomuko (Antaranews Bengkulu)  Sebanyak enam organisasi perangkat daerah Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, melibatkan Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri setempat untuk mengawal pembangunan guna mencegah tindak pidana korupsi.

"Kami minta pendampingan kepada Kejaksaan Negeri dan TP4D agar pelaksana kegiatan pembangunan sesuai dengan aturan,? kata Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Mukomuko, Edi Yanto di Mukomuko, Kamis.

Sebanyak enam organisasi perangkat daerah (OPD) melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri tentang penanganan permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.

Enam OPD di lingkungan pemerintah daerah setempat, yakni Badan Keuangan Daerah, Dinas Penanaman Modal dan Tenaga Kerja, Dinas Kesehatan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman.

Edi Yanto mengatakan, instansinya merasakan banyak sekali manfaat dengan keterlibatan TP4D dalam mendukung pembagunan di dinas itu, seperti saat mendampingi dalam pengadaan tanah untuk fasilitas umum.

Sebagian warga yang memiliki tanah yang dibutuhkan untuk fasilitas umum ?ngotot? menjual tanahnya dengan harga? mahal dari anggaran yang tersedia dalam daftar penggunaan anggaran (DPA).

Tetapi dengan adanya TP4D, katanya, warga tidak berani menjual tanahnya di atas harga yang tersedia dalam DPA.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko Agus Irawan Yustisianto mengatakan MoU antara TP4D dengan OPD ini berkesinambungan dari tahun ke tahun.

Ia menekankan, MoU tersebut tidak menjadi tameng bagi OPD untuk melaksanakan kegiatan pembangunan di daerah itu.

Agus menyarankan, kepada seluruh OPD rutin mengkomunikasikan kegiatan pembangunannya serta kendala yang dihadapi dalam melaksanakan kegiatan pembangunan kepada TP4D.

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018