Mukomuko (Antara) - Kejaksaan Negeri Mukomuko hingga kini belum menerima pemberitahuan terkait upaya hukum banding yang diajukan oleh penggugat Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT BBS atas putusan Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara Bengkulu yang memenangkan pemerintah setempat, ke PTTUN Medan.

 "Kami belum mendapatkan pemberitahuan terkait banding yang diajukan oleh oleh penggugat," kata Kasi Datun Kejaksaan Negeri Mukomuko D. Pranoto di Mukomuko, Sabtu. 

Kejaksaan Negeri Mukomuko memberikan pendampingan hukum kepada pemerintah daerah setempat dalam menghadapi gugatan di bidang perdata dan tata usaha negara dari perorangan di daerah itu.

Ia menyatakan, pihak penggugat dalam hal ini Mahyudin Yakub yang diduga menggarap lahan seluas 300 hektare dalam hak guna usaha PT BBS mempunyai hak untuk melakukan upaya hukum banding atas putusan PTUN Bengkulu tersebut.

Karena institusinya belum menerima pemberitahuan terkait upaya hukum banding yang diajukan oleh penggugat, sehingga belum bisa melakukan langkah hukum dalam menghadapi persoalan ini.

Pengadilan Tata Usaha Negara Bengkulu menolak gugatan Mahyudin karena tidak ada bukti yang kuat atas klaim kepemilikan lahan perkebunan kelapa sawit seluas 300 hektare di lahan hak guna usaha (HGU).

 Ahmad Dedi, pihak keluarga dari Mahyudin Yakub, penggugat IUP PT BBS, ?sebelumnya menyatakan pihaknya mengajukan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara Bengkulu yang memenangkan pemerintah setempat ke PTUN Medan. 

"Kami sedang mengajukan banding. Upayakan hukum banding ini telah didaftarkan ke PTUN Medan melalui PTUN Bengkulu pada Selasa (21/8) , tepatnya 14 hari setelah keluar keputusan PTUN Bengkulu," ujarnya. 

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018