Mukomuko (Antaranews Bengkulu) - Kejaksaan Negeri Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menargetkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jalan provinsi di Desa Tanah Rekah pada 2016 dapat diselesaikan tahun 2018.

"Kami upayakan kasus korupsi pembangunan jalan provinsi ini tuntas dalam tahun ini juga," kata Kepala Kejaksaan Negeri Mukomuko Agus Irawan Yustisianto di Mukomuko, Sabtu.

Kejaksaan negeri setempat telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jalan provinsi di Desa Tanah Rekah tahun 2016 dengan anggaran sebesar Rp1,8 miliar.

Tiga tersangka ini berinisial Mf, Oj, dan Mn. Ketiganya bertindak sebagai KPA, PPTK, dan kontraktor dalam pembangunan jalan provinsi di daerah ini.

Ia menyatakan, institusinya saat ini sedang mengumpulkan dokumen yang dibutuhkan dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jalan provinsi di Desa Tanah Rekah tahun 2016 dengan anggaran sebesar Rp1,8 miliar. 

"Penyidik butuh banyak bukti, untuk itu penyidik mengumpulkan dokumen yang dibutuhkan dalam penyidikan kasus ini," ujarnya.

Tim penyidik dalam kasus ini sekarang telah mengajukan permohonan pemanggilan sejumlah saksi yang dibutuhkan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan jalan di daerah itu.

a menyatakan, pihaknya mengupayakan secepatnya memanggil sejumlah saksi dalam kasus ini. "Sekarang sedang banyak kegiatan. Kendati demikian penyidikan kasus ini tetap berjalan," ujarya.

Sementara itu dari hasil penghitungan Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara akibat pembangunan jalan provinsi di Desa Tanah Rekah, Kecamatan Kota Mukomuko mencapai Rp600 juta. 

Kerugian negara sebesar itu diperoleh dari hasil hitungan nilai fisik pembangunan jalan yang hanya dikerjakan 68 persen, sedangkan sisanya tidak bisa dilaksanakan.

Ia menyatakan, meskipun kontraktor pengadaan barang dan jasa pemerintah tersebut tidak menyelesaikan pembangunan jalan 100 persen, namun pencairan dana pembangunannya tetap 100 persen.

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018