Pekanbaru (Antaranews Bengkulu) - BPJS Kesehatan untuk kesekian kalinya menginformasikan bahwa pelayanan persalinan bayi lahir sehat tetap dijamin dalam program JKN-KIS.
"Untuk pelayanan persalinan bayi lahir sehat itu tetap dijamin oleh BPJS Kesehatan dan tidak ada pengurangan manfaat layanan sama sekali," kata Kepala Bidang (Kabid) Penjaminan Manfaat Rujukan BPJS Kesehatan Cabang Pekanbaru, Darmayanti Utami, di Pekanbaru, Selasa.
Informasi tersebut disampaikannya terkait isu tentang tidak dijaminnya persalinan bayi lahir sehat. Isu tersebut telah meresahkan sebagian masyarakat kota Pekanbaru dan sekitarnya.
Menurut Darmayanti, bersamaan dengan pelayanan persalinan bayi lahir sehat itu, tetap dijamin oleh BPJS Kesehatan dan tidak ada pengurangan manfaat layanan sama sekali. Pemberlakukan juga untuk pelayanan katarak dan rehabilitasi medik.
Kebijakan ini, katanya, ditetapkan berdasarkan Perdir Jampelkes nomor 2, 3, dan 5, yang telah diterbitkan untuk memastikan bahwa ketiga layanan tersebut bermutu, efektif dan efisien.
"Sebab ini sudah menjadi kewajiban dan tanggung jawab BPJS Kesehatan dalam menyelenggarakan Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).Jadi, bukan pengurangan atau tidak dijamin," katanya.
Begitu juga terhadap pelayanan katarak pada Perdir Jampelkes Nomor 2 Tahun 2018 ini, BPJS Kesehatan tetap menjamin penderita katarak baik dengan visus (lapang pandang penglihatan) pada kriteria tertentu maupun dengan indikasi medis yang perlu mendapatkan operasi katarak.
Meskipun ada kriteria visus tertentu, katanya, tidak menutup kemungkinan jika ada indikasi medis yang memang mengharuskan penderita dioperasi. Jadi penjaminannya berdasarkan visus dan indikasi medis.
"Mengenai persalinan bayi lahir sehat, melalui Perdir Jampelkes Nomor 3 Tahun 2018 BPJS Kesehatan tetap menjamin semua jenis persalinan baik normal (dengan atau tanpa penyulit) maupun caesar dan dibayarkan satu paket dengan ibunya. Namun bila bayi membutuhkan pelayanan khusus, maka biaya anak dibayarkan terpisah dengan paket ibu," katanya.
Untuk itu, khususnya bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau mandiri, daftarkan bayinya lebih dulu. Sejak terdeteksinya detak jantung bayi saat dalam kandungan, itu sudah bisa didaftarkan. Ini sudah ada sejak dulu. Ini untuk menghindari kendala bila si ibu melahirkan sebelum waktunya.
Lebih lanjut untuk pelayanan rehabilitasi medik dapat diberikan oleh fasilitas kesehatan yang telah memiliki dokter rehab mediknya.
Jika di suatu fasilitas kesehatan tidak memiliki dokter rehab medik, pelayanan dapat diberikan oleh tenaga dokter yang ditunjuk langsung oleh direktur rumah sakit yang bersangkutan.
Darmayanti mengakui, bahwa sejak Perdir Jampelkes Nomor 2, 3, dan 5 Tahun 2018 diberlakukan, BPJS Kesehatan menerima keluhan-keluhan dari masyarakat bahwa ketiga layanan tersebut tidak lagi dijamin.
Darmayanti menyampaikan bahwa keluhan-keluhan tersebut diterima dan mengedukasi masyarakat bahwa ketiga layanan tersebut masih dijamin.
"Jika layanan yang diterima tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, silakan melaporkan ke BPJS Kesehatan untuk dapat dikonfirmasi ke fasilitas kesehatannya. Bahkan kini, laporan tersebut dapat disampaikan peserta melalui aplikasi Mobile JKN. Dapat diakses melalui telepon genggam berbasis android atau iOs," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018
"Untuk pelayanan persalinan bayi lahir sehat itu tetap dijamin oleh BPJS Kesehatan dan tidak ada pengurangan manfaat layanan sama sekali," kata Kepala Bidang (Kabid) Penjaminan Manfaat Rujukan BPJS Kesehatan Cabang Pekanbaru, Darmayanti Utami, di Pekanbaru, Selasa.
Informasi tersebut disampaikannya terkait isu tentang tidak dijaminnya persalinan bayi lahir sehat. Isu tersebut telah meresahkan sebagian masyarakat kota Pekanbaru dan sekitarnya.
Menurut Darmayanti, bersamaan dengan pelayanan persalinan bayi lahir sehat itu, tetap dijamin oleh BPJS Kesehatan dan tidak ada pengurangan manfaat layanan sama sekali. Pemberlakukan juga untuk pelayanan katarak dan rehabilitasi medik.
Kebijakan ini, katanya, ditetapkan berdasarkan Perdir Jampelkes nomor 2, 3, dan 5, yang telah diterbitkan untuk memastikan bahwa ketiga layanan tersebut bermutu, efektif dan efisien.
"Sebab ini sudah menjadi kewajiban dan tanggung jawab BPJS Kesehatan dalam menyelenggarakan Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).Jadi, bukan pengurangan atau tidak dijamin," katanya.
Begitu juga terhadap pelayanan katarak pada Perdir Jampelkes Nomor 2 Tahun 2018 ini, BPJS Kesehatan tetap menjamin penderita katarak baik dengan visus (lapang pandang penglihatan) pada kriteria tertentu maupun dengan indikasi medis yang perlu mendapatkan operasi katarak.
Meskipun ada kriteria visus tertentu, katanya, tidak menutup kemungkinan jika ada indikasi medis yang memang mengharuskan penderita dioperasi. Jadi penjaminannya berdasarkan visus dan indikasi medis.
"Mengenai persalinan bayi lahir sehat, melalui Perdir Jampelkes Nomor 3 Tahun 2018 BPJS Kesehatan tetap menjamin semua jenis persalinan baik normal (dengan atau tanpa penyulit) maupun caesar dan dibayarkan satu paket dengan ibunya. Namun bila bayi membutuhkan pelayanan khusus, maka biaya anak dibayarkan terpisah dengan paket ibu," katanya.
Untuk itu, khususnya bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau mandiri, daftarkan bayinya lebih dulu. Sejak terdeteksinya detak jantung bayi saat dalam kandungan, itu sudah bisa didaftarkan. Ini sudah ada sejak dulu. Ini untuk menghindari kendala bila si ibu melahirkan sebelum waktunya.
Lebih lanjut untuk pelayanan rehabilitasi medik dapat diberikan oleh fasilitas kesehatan yang telah memiliki dokter rehab mediknya.
Jika di suatu fasilitas kesehatan tidak memiliki dokter rehab medik, pelayanan dapat diberikan oleh tenaga dokter yang ditunjuk langsung oleh direktur rumah sakit yang bersangkutan.
Darmayanti mengakui, bahwa sejak Perdir Jampelkes Nomor 2, 3, dan 5 Tahun 2018 diberlakukan, BPJS Kesehatan menerima keluhan-keluhan dari masyarakat bahwa ketiga layanan tersebut tidak lagi dijamin.
Darmayanti menyampaikan bahwa keluhan-keluhan tersebut diterima dan mengedukasi masyarakat bahwa ketiga layanan tersebut masih dijamin.
"Jika layanan yang diterima tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, silakan melaporkan ke BPJS Kesehatan untuk dapat dikonfirmasi ke fasilitas kesehatannya. Bahkan kini, laporan tersebut dapat disampaikan peserta melalui aplikasi Mobile JKN. Dapat diakses melalui telepon genggam berbasis android atau iOs," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018