Bengkulu (Antaranews Bengkulu) - Partai politik Nasdem akan mencabut status atau memberhentikan salah satu kadernya yang terjerat kasus hukum tindak pidana korupsi.
"Pada Nasdem hanya ada dua pilihan (jika terjerat korupsi), mundur atau diberhentikan, kita tunggu apakah dia akan mundur," kata Ketua Nasdem Provinsi Bengkulu Dedy Ermansyah di Bengkulu, Rabu.
Salah seorang kader mereka, yakni Ketua DPD Nasdem Kabupaten Seluma yang juga menjabat Ketua DPRD Seluma, Husni Thamrin, terjerat kasus tindak pidana korupsi, dan sejak 28 Agustus 2018 telah ditahan di Polda Bengkulu.
"Mundur atau berhenti dari kader tidak harus menunggu vonis hakim, bahkan harus sejak penetapan tersangka," kata dia.
Nasdem pun menurut Dedy juga tidak akan memberikan pendampingan hukum bagi Husni dalam menjalani tahap penyidikan bahkan sampai ke pengadilan.
"Kalau kasusnya (kader kami) di krimimalisasi, baru ada pendampingan, tetapi kalau untuk korupsi tidak ada," ucapnya.
Kepolisian Daerah Provinsi Bengkulu pada Selasa (28/8) melakukan penahanan terhadap Ketua DPRD Kabupaten Seluma, Husni Thamrin, penahanan ini diduga karena Husni terjerat kasus tindak pidana korupsi.
"Ya mulai dilakukan penahanan," kata Kabid Humas Polda Bengkulu AKBP Sudarno.
Namun, Sudarno belum menjelaskan lama penahanan serta proses hukum lebih lanjut pasca penahanan, begitu juga soal detail dugaan kasus korupsi yang menjerat Husni Thamrin.
Husni Thamrin diduga terlibat kasus korupsi pada kegiatan peningkatan jalan Nanti Agung-Dusun Baru, Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu, sebab namanya juga masuk dalam berkas penyelidikan Polda Bengkulu sejak 2017 lalu.
Proyek peningkatan jalan tersebut dikerjakan pada tahun anggaran 2013, atau sebelum Husni menjabat sebagai legislator atau Ketua DPRD Kabupaten Seluma.
Peningkatan jalan Nanti Agung-Dusun Baru itu merupakan salah satu kegiatan di dinas pekerjaan umum setempat dengan nilai kontrak sekitar Rp1,2 miliar.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018
"Pada Nasdem hanya ada dua pilihan (jika terjerat korupsi), mundur atau diberhentikan, kita tunggu apakah dia akan mundur," kata Ketua Nasdem Provinsi Bengkulu Dedy Ermansyah di Bengkulu, Rabu.
Salah seorang kader mereka, yakni Ketua DPD Nasdem Kabupaten Seluma yang juga menjabat Ketua DPRD Seluma, Husni Thamrin, terjerat kasus tindak pidana korupsi, dan sejak 28 Agustus 2018 telah ditahan di Polda Bengkulu.
"Mundur atau berhenti dari kader tidak harus menunggu vonis hakim, bahkan harus sejak penetapan tersangka," kata dia.
Nasdem pun menurut Dedy juga tidak akan memberikan pendampingan hukum bagi Husni dalam menjalani tahap penyidikan bahkan sampai ke pengadilan.
"Kalau kasusnya (kader kami) di krimimalisasi, baru ada pendampingan, tetapi kalau untuk korupsi tidak ada," ucapnya.
Kepolisian Daerah Provinsi Bengkulu pada Selasa (28/8) melakukan penahanan terhadap Ketua DPRD Kabupaten Seluma, Husni Thamrin, penahanan ini diduga karena Husni terjerat kasus tindak pidana korupsi.
"Ya mulai dilakukan penahanan," kata Kabid Humas Polda Bengkulu AKBP Sudarno.
Namun, Sudarno belum menjelaskan lama penahanan serta proses hukum lebih lanjut pasca penahanan, begitu juga soal detail dugaan kasus korupsi yang menjerat Husni Thamrin.
Husni Thamrin diduga terlibat kasus korupsi pada kegiatan peningkatan jalan Nanti Agung-Dusun Baru, Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu, sebab namanya juga masuk dalam berkas penyelidikan Polda Bengkulu sejak 2017 lalu.
Proyek peningkatan jalan tersebut dikerjakan pada tahun anggaran 2013, atau sebelum Husni menjabat sebagai legislator atau Ketua DPRD Kabupaten Seluma.
Peningkatan jalan Nanti Agung-Dusun Baru itu merupakan salah satu kegiatan di dinas pekerjaan umum setempat dengan nilai kontrak sekitar Rp1,2 miliar.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018