Rejang Lebong (Antaranews Bengkulu) - Pengurus PDI Perjuangan Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, akan melaporkan oknum ASN yang diduga telah menyebarkan ujaran kebencian kepada bupati, selain juga ke polisi setempat.

Ketua DPC PDI Perjuangan Rejang Lebong, Heri Apriyanto di Rejang Lebong, Rabu, mengatakan oknum ASN Pemkab Rejang Lebong yang berinisial Wa (52) sudah dilaporkan ke Polres setempat Senin (27/8) petang dan selanjutnya akan dilaporkan ke bupati dan Bawaslu Rejang Lebong.

"Selain sudah dilaporkan ke Polres Rejang Lebong, rencananya Kamis besok kami juga akan melaporkan oknum ASN tersebut kepada Bupati Rejang Lebong dan Bawaslu karena yang bersangkutan saat ini merupakan ASN yang masih berdinas aktif," ujarnya.

Oknum ASN daerah itu kata dia, diduga telah menyebar ujaran kebencian sehingga merugikan nama baik PDI Perjuangan, yang bersangkutan dinilai telah melanggar UU No.5/2014 tentang ASN dan PP No.53/2010 tentang Disiplin PNS.

Baca juga: PDIP laporkan oknum ASN Rejang Lebong penebar ujaran kebencian

Selain itu terlapor juga akan dilaporkan ke Bawaslu Rejang Lebong karena kata dia, berdasarkan ketentuan UU Pemilu, ASN dilarang terlibat politik praktis. Hal ini juga sudah ditindaklanjuti oleh Menpan-RB yang melarang ASN terlibat dalam politik praktis.

 "Dalam postingannya di media sosial secara tidak langsung brrkampanye, yakni mari sama-sama memilih pemimpin baru, dan di bawahnya tertulis PAS," kata Heri.

Ujaran kebencian yang disebarkan oleh oknum ASN ini melalui grup WhatsApp itu selain menyudutkan PDIP, juga menulis keburukan-keburukan PDIP.

Sebelumnya Polres Rejang Lebong pada Senin petang menerima laporan ujaran kebencian yang diduga dilakukan oknum ASN di Pemkab Rejang Lebong. Akibat postingan oknum ASN itu dia akan dijerat dengan pasal 45A UU No.19/2016 tentang Perubahan atas UU No.11/2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018