Rejang Lebong (Antaranews Bengkulu) - Pihak Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) Wilayah VI Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, saat ini belum menemukan adanya hutan marga di dalam kawasan konservasi di daerah itu.

Kepala Seksi Wilayah VI Balai Besar TNKS Rejang Lebong, M Zainudin di Rejang Lebong, Kamis, mengatakan sejauh ini belum mengetahui adanya hutan adat atau tanah marga yang berada di dalam kawasan seperti di klaim oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Bengkulu beberapa waktu lalu.

"Sejauh ini kami belum mengetahui ada atau tidaknya hutan adat di dalam kawasan TNKS di wilayah Rejang Lebong, dan kami juga tidak pernah melihat adanya aktivitas masyarakat adat itu," ujarnya.

Rasa kekhawatiran ini dia sampaikan, setelah Perda tentang Perlindungan dan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat Kabupaten Rejang Lebong disahkan oleh DPRD Rejang Lebong pada 14 Agustus 2018 lalu, apalagi selama pembahasannya tidak pernah melibatkan pihak TNKS.

Untuk itu, dia meminta berbagai pihak untuk menjaga kelestarian TNKS di wilayah itu sehingga tidak rusak akibat adanya aktivitas masyarakat, karena TNKS dilindungi oleh undang-undang dan telah ditetapkan sebagai paru-paru dunia.

"Desa-desa yang mereka sampaikan itu memang ada yang berbatasan dengan kawasan TNKS, tetapi kami belum mengetahui ada tidaknya masyarakat adat di wilayah itu. Karena selama kami mengelola kawasan ini belum pernah melihat adanya aktivitas masyarakat adat," katanya.

Sebelumnya pihak AMAN Bengkulu, setelah pengesahan Perda tentang Perlindungan dan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat oleh DPRD Rejang Lebong menyatakan, setidaknya ada 3.000-an hektare hutan konservasi masuk dalam kawasan adat tersebar dalam enam desa yakni Desa Kayu Manis dan Desa Air Duku di Kecamatan Selupu Rejang.

Kemudian Desa Babakan Baru dan Desa Bangun Jaya di Kecamatan Bermani Ulu Raya. Seterusnya Desa Lubuk Kembang, Kecamatan Curup Utara, serta Desa Air Lanang, Kecamatan Curup Selatan.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018