Rejang Lebong (Antaranews Bengkulu) - Sekretaris Daerah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, RA Denni mengatakan, limbah cair dari rumah sakit di daerah itu tidak boleh langsung dibuang ke saluran pembuangan.

"Limbah itu harus diolah terlebih dahulu," kata RA Denni saat berada di DPRD Rejang Lebong, Senin.

Untuk menguji air limbah pembuangan sudah diolah dengan baik atau tidak kata dia, di kolam pengolahan yang terakhir diisi ikan dan tidak mati maka air limbah tersebut diperbolehkan dibuang ke sungai.

Pengolahan limbah RSUD Curup selama ini sepengetahuan dia, berdasarkan informasi dari pihak rumah sakit sudah diolah melalui infrastruktur pengolahan air limbah (IPAL) dan dilaksanakan oleh pihak ketiga sesuai kontrak kerja.

Sejak beberapa tahun belakang kata dia, RSUD Curup belum memiliki IPAL tersendiri dan baru melakukan pengolahan limbah padat melalui pihak ketiga yang membawa keluar limbah dari rumah sakit setiap hari.

"Untuk itu kita menekankan agar rumah sakit segera membuat IPAL guna mengolah limbah cair," ujarnya.

Sebelumnya warga di sekitar RSUD Curup di Kelurahan Dwi Tunggal, mengeluhkan pembuangan limbah cair dari rumah sakit itu, karena selain menimbulkan bau tidak sedap, juga dikhawatirkan dapat mencemari sumber air warga.

"Air limbah dari rumah sakit masuk ke saluran pembuangan warga, kami sering melihat airnya masih bercampur darah. Kalau ini dibuang tanpa diolah sangat membahayakan, apalagi saluran pembuangan ini mengalir ke sungai," kata Hamdan, warga sekitar RSUD Curup. 

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018