Mukomuko (Antaranews Bengkulu) -Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menetapkan dua tersangka dalam kasus pembakaran lahan dalam kawasan hutan produksi terbatas di Kecamatan Selagan Raya.

"Dua tersangka ini berinisial JS (40) dan YR (45). Keduanya warga Kecamatan Selagan Raya," kata Kasat Reskrim Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko AKP David Tampubolon di Mukomuko, Jumat.

Tim gabungan yang terdiri dari Polres Mukomuko, Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) dan PT Sifef Biodiversity Indonesia saat melakukan patroli menangkap dua orang warga Kecamatan Selagan Raya yang membuka lahan perkebunan dengan cara dibakar, tanggal 29 Agustus 2018.

Ia mengatakan, dua orang ini saat membuka lahan perkebunan seluas dua hektare dalam kawasan hutan produksi terbatas di wilayah tersebut. Sedangkan luas lahan yang terbakar seluas seperempat hektare.

"Ada tiga orang yang melakukan aktivitas pembakaran lahan dalam hutan tersebut, tetapi hanya dua orang yang ditangkap karena sebagai pemilik lahan. Sedangkan satu orang hanya sebagai pekerja," ujarnya.

Ia menyatakan, kasus pembakaran lahan dalam kawasan hutan ini akan berlanjut hingga ke Pengadilan Negeri setempat.

Sedangkan dua tersangka ini melanggar pasal 78 ayat 3 junto pasal 50 Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan dengan hukuman penjara selama 15 tahun dan denda Rp15 miliar.

Ia berharap, dengan adanya tindakan tegas terhadap pelaku pembakar lahan dalam hutan di daerah itu, membuat efek jera bagi warga lain yang ingin membakar lahan dalam hutan.

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018