Mukomuko (Antaranews Bengkulu) - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menindaklanjuti laporan terkait dengan Panitia Penyelenggara Pemilihan Kepala Desa Tanah Rekah yang menolak warga ber-KTP desa setempat menggunakan hak pilih.

"DPMD telah berkoordinasi dengan Panitia Penyelenggara Pilkades Tanah Rekah," Kabid Pemerintah Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko Eka Purwanto di Mukomuko, Rabu (12/9).

Eka Purwanto mengatakan hal itu setelah menerima laporan dari Robianto dan istrinya yang memiliki kartu tanda penduduk elektronik beralamatkan di Desa Tanah Rekah, Kecamatan Kota Mukomuko. Akan tetapi, mereka tidak bisa memilih di desa tersebut.

Ia mengatakan bahwa panitia pilkades menolak beberapa warga menggunakan hak pilih dalam pilkades di desa itu karena mereka tidak berdomisili di desa tersebut.

"Dia memang memiliki KTP-el asal desa itu. Akan tetapi, selama 6 bulan yang bersangkutan tidak berdomisili di desa itu," katanya.

Panitia penyelenggara pilkades perangkat desa di desa itu telah bermusyawarah terkait dengan warga ber-KTP elektronik desa setempat tetapi tidak berdomisili di desa tersebut.

Menurut dia, seharusnya warga yang selama 3 bulan berturut-turut tidak berada di desa itu mengajukan surat pindah dari desa asal dan melapor ke desa yang dituju.

Semua itu, menurut dia, sebagai bagian dari tertib administrasi kependudukan di daerah itu.

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018