Mukomuko (Antaranews Bengkulu) - Salah seorang calon kepala desa di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menyampaikan gugatan keberatan atas hasil Pemilihan Kepala Desa Desa Talang Arah, Kecamatan Malin Deman kepada bupati setempat melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.

Calon Kepala Desa Talang Arah Zahidin dalam keterangannya di Mukomuko, Kamis, menyampaikan gugatannya karena ada beberapa hal kejanggalan dalam pilkades serentak di desa tersebut.

Ia menyebutkan ada empat dasar gugatannya, yakni ada indikasi yang bukan masyarakat Desa Talang Arah, Kecamatan Malin Deman ikut mencoblos pada hari-H pemngutuan suara pilkades setempat.

Selain itu, tidak melakukan kesepakatan antara panitia dan saksi dalam hal memutuskan suara sah atau tidak sah sehingga sebesar 28 persen suara batal atau hangus.

Dengan tidak dilakukannya penghitungan ulang terhadap seluruh suara yang tidak sah atau hangus, masyarakat yang memilih dalam pilkades di desa ini merasa sangat dirugikan.

Untuk itu, dia menyampaikan permohonan kepada pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa setempat agar surat suara yang tidak sah untuk dilakukan penghitungan ulang.

Ia menyebutkan saksi dalam pilkades serentak di desa itu atas nama Agus Martono.

Delapan perwakilan masyarakat yang ikut dalam menggugat hasil pilkades serentak itu, yakni Sarjaya, Firmansyah, Dahnial Sabawihi, Tarmizim Jonias Simatupang, Samwin, dan Fauzi.

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018