Mukomuko (Antaranews Bengkulu) - Seorang pria yang diduga melakukan perbuatan pelecehan anak di bawah umur di wilayah pemukiman karyawan perusahan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, dirujuk ke rumah sakit khusus jiwa (RSKJ) Kota Bengkulu, Kamis.

"Pria ini bernama AJ (17), penderita gangguan jiwa yang diduga melakukan persetubuhan anak di bawah umur dirujuk ke RSKJ Kota Bengkulu,? kata Kepala Dinas Sosial Kabupaten Mukomuko Herlian di Mukomuko, Kamis.

Kepolisian resor setempat sebelumnya menerima laporan tindak pidana dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur di pemukiman karyawan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Agromuko Bunga Tanjung Estate (BTE).

Kepolisian resor setempat menerima laporan terkait tindak pidana persetubuhan yang dilakukan oleh AJ (17) terhadap AN (3) dari Suprapto (39), karyawan swasta.

Herlian mengatakan, kepolisian resor setempat telah mengambil tindakan mendatangi tempat kejadian peristiwa (TKP), mencatat keterangan saksi dan mengamankan barang bukti. 

Dari hasil tindakan yang telah diambil oleh kepolisian resor tersebut, ternyata pelaku ini mengalami gangguan jiwa.

Selanjutnya, Dinas Sosial setempat dan kepolisian resor setempat sepakat merujuk AJ yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur ke RSKJ Kota Bengkulu.

Instansi itu merujuk penderita gangguan jiwa ke rumah sakit khusus jiwa di Kota Bengkulu agar dia tidak menganggu orang lain dan mengulangi perbuatannya. 

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018