Mukomuko (Antaranews Bengkulu) - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, akan menyiapkan bahan klarifikasi terkait gugatan hasil pemilihan kepala desa (pilkades) serentak di dua desa oleh dua calon kepala desa yang tidak terpilih.

"Kami akan memanggil panitia penyelenggara pilkades, badan permusyawaratan desa (BPD) untuk memastikan kebenaran gugatan dari dua calon kepala desa yang tidak terpilih dalam pilkades di Desa Talang Arah dan Desa Manjuto Jaya," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mukomuko Saroni di Mukomuko, Sabtu.

Pemerintah setempat melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa menerima surat gugatan terkait hasil pilkades serentak dari dua calon kepala desa yang tidak terpilih dalam pilkades di Desa Talang Arah dan Manjuto Jaya.

Dua penggugat hasil pilkades serentak di dua desa itu meminta DPMD setempat melakukan hitung ulang perolehan suara hasil pilkades di wilayahnya karena ada dugaan kecurangan dalam penghitungan surat suara tidak sah di wilayahnya, kemudian ada pemilih eksodus.

Ia mengatakan, instansinya akan memberikan klarifikasi terkait masalah tersebut kepada dua calon pilkades tersebut setelah mendapatkan jawaban dari panitia penyelenggara pilkades dan BPD.

"Kami rapatkan dulu dengan panitia penyelenggara pilkades di dua desa itu dan BPD. Setelah itu kami sampaikan ke pihak penggugat," ujarnya.

Terkait dengan gugatan hasil pilkades serentak di dua desa di daerah itu, ?ia memastikan tidak ada penghitungan ulang perolehan suara hasil pemilihan kepala desa serentak di dua desa di daerah itu.

"Tidak ada penghitungan ulang perolehan suara di tempat pemungutan suara di dua Desa Talang Arah dan Manjuto Jaya. Penghitungan suara wilayah itu sah berdasarkan aturan," ujarnya.

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018